Soroti Harga Jual Garam Madura, Prof AQ Desak Adanya Kebijakan yang Berpihak pada Petani

2 jam yang lalu 1

KABAR MADURA | Tokoh nasional asal Madura, Prof. Achsanul Qosasi, kembali menyoroti persoalan klasik nan terus dihadapi petani garam setiap musim panen, ialah rendah dan tidak stabilnya nilai jual garam.

Pria nan berkawan disapa Prof. AQ itu menilai, selama ini petani garam belum mempunyai kuasa penuh dalam menentukan nilai hasil panennya. Kondisi tersebut membikin nilai garam kerap tidak berpihak kepada petani, sehingga kesejahteraan mereka tetap jauh dari harapan.

Menurutnya, persoalan nilai nan tidak stabil terus berulang setiap musim panen dan belum mendapatkan solusi nan berpihak kepada petani.

“Kisahnya kerap berulang. Ketika panen berlimpah, nilai jatuh. Ketika panen berkurang, nilai tetap tidak berpihak. nan paling keras bekerja, justru paling lemah menentukan nilai,” jelasnya, Selasa (28/7/2026).

Presiden klub Madura United itu pun mendesak semua pihak mengenai agar memberikan keberpihakan nyata kepada petani garam, terutama melalui kebijakan nan bisa menjamin nilai jual nan layak.

Madura FM

Kata Prof. AQ, support kepada petani tidak cukup hanya sebatas apresiasi, tetapi kudu diwujudkan dalam corak kebijakan nan melindungi petani sekaligus menciptakan sistem nilai nan adil.

“Hargai kerja mereka dengan nilai nan layak, lindungi tambaknya dengan kebijakan nan berpihak, dan naikkan garam rakyat ke kelas nan lebih tinggi,” tegasnya.

Sementara itu, petani garam asal Kecamatan Galis, Pamekasan, Viki, mengungkapkan bahwa nilai garam saat ini kembali mengalami penurunan. Di wilayahnya, nilai garam sebelumnya sempat menyentuh Rp1,2 juta per ton alias setara 20 karung. Namun sekarang turun menjadi sekitar Rp1 juta per ton.

Dia berambisi pemerintah segera menghadirkan izin alias kebijakan nan betul-betul berpihak pada kesejahteraan petani garam.

“Harga garam sekarang Rp1 juta per ton, sudah turun lagi. Itu pun nilai kotornya, bukan hasil bersihnya,” singkatnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Khoirul Komar, menjelaskan, instansinya tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur nilai garam maupun menetapkan biaya pokok produksi (BPP).

Disebutkan, Disperindag lebih berfokus pada pembinaan sektor industri garam, bukan kepada petambak garam secara individu. Peran instansinya lebih diarahkan pada pemenuhan manajemen industri, seperti kelengkapan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).

“Di Pamekasan ada sekitar empat sampai lima industri garam. Semuanya sudah terdaftar di SIINAS. Jadi ruang lingkup kami itu di laporan SIINAS-nya,” ungkapnya. (nur/zul)

Selengkapnya