Empat Tersangka Baru Kasus Rudapaksa di Sampang Kembali Diamankan

23 jam yang lalu 12

SAMPANG, koranmadura.com – Penyelesaian pengungkapan kasus rudapaksa terhadap seorang gadis berumur 15 tahun nan melibatkan 27 tersangka terus dikebut. Dari 13 tersangka nan telah diamankan dan diproses, sekarang polisi kembali mengamankan empat terduga pelaku baru.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, perkembangan penanganan kasus rudapaksa nan melibatkan 27 tersangka itu kembali menunjukkan hasil. Sebanyak empat tersangka diamankan pada Jumat, 17 Juli 2026. Dari empat tersangka nan diamankan, dua di antaranya tetap berstatus remaja alias di bawah umur, sedangkan dua lainnya telah dewasa.

“Untuk dua orang nan di bawah umur ini LP-nya ada di Polda nan pengungkapan alias penanganannya dilakukan oleh Direktorat PPA Polda Jatim berbareng Timsus Polres Sampang. Kemudian, dua orang lainnya diamankan oleh Tim Reskrim Polres Sampang,” katanya, Senin, 20 Juli 2026.

Selanjutnya, Kapolres Sampang menyatakan, dari total 17 tersangka nan telah diamankan, terdapat 16 orang lantaran satu orang nan telah diamankan tercatat dalam dua perkara berbeda.

“Kemudian, pada 14 Juli lalu, ada delapan orang nan sudah tahap II dan pada 15 Juli terdapat satu orang nan juga tahap II,” jelasnya.

AKBP Hartono menambahkan, empat tersangka nan baru diamankan masing-masing berinisial LN (14) dan AR (15), penduduk Kecamatan Sampang. Sementara RQ (24) dan MT (20) merupakan penduduk Kecamatan Omben.

“Keempat tersangka nan diamankan ialah LN (14) dan AR (15) asal Kecamatan Sampang. Kemudian, RQ (24) dan MT (20) asal wilayah Kecamatan Omben,” jelasnya. (MUHLIS/DIK)

Selengkapnya