KABAR MADURA | Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menegaskan bahwa penunjukan pelaksana tugas (Plt.) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan merupakan kewenangan penuh kepala wilayah sebagai pejabat pembina kepegawaian. Dia memastikan setiap keputusan diambil tanpa kombinasi tangan maupun intervensi dari pihak luar.
Menurutnya, penunjukan pejabat, baik untuk kedudukan eselon II maupun eselon III, tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap keputusan kudu melalui pertimbangan nan matang dengan memperhatikan sejumlah parameter penting.
“Dalam menunjuk seorang pejabat baik untuk posisi eselon II (Dinas dan Badan) maupun eselon III (Kepala Bagian) itu terdapat parameter indikator krusial nan kudu dihitung secara matang,” ujarnya.
Kholilurrahman juga membantah dugaan bahwa mutasi maupun penunjukan pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan dipengaruhi oleh kepentingan pihak tertentu.
“Kami bukan tidak bisa asal pasang. Tetapi kita menginginkan begitu menempatkan seseorang, itu sudah orang nan tepat untuk menempati tempat itu,” tambahnya.
Dia menjelaskan, pengisian kedudukan di lingkungan pemerintahan kudu mempertimbangkan kapasitas, kompetensi, rekam jejak kinerja, pemahaman terhadap tugas, serta loyalitas terhadap program pembangunan daerah. Menurutnya, kehati-hatian diperlukan agar pejabat nan ditunjuk betul-betul bisa menjalankan tugas secara optimal.
Kholilurrahman menegaskan bahwa seluruh keputusan mengenai pengisian kedudukan diambil berasas pertimbangan ahli dan menjadi tanggung jawab penuh kepala wilayah demi mewujudkan tata kelola pemerintahan nan lebih baik. (fit/waw)

22 jam yang lalu
14








English (US) ·
Indonesian (ID) ·