Dugaan Penggelapan Hak Atas Tanah Senilai Rp750 Juta di Pulau Sepanjang Dilaporkan ke Polresta Sumenep

3 hari yang lalu 14

Dugaan Penggelapan Hak Atas Tanah Senilai Rp750 Juta di Pulau Sepanjang Dilaporkan ke Polresta Sumenep

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Dugaan penggelapan kewenangan atas tanah nan diduga berangkaian dengan transaksi pembebasan lahan untuk kepentingan PLTD Sepanjang, Kecamatan Sapeken, dilaporkan ke Polres Sumenep.

Subandrio, selaku pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp750 juta setelah sebagian tanah warisan keluarganya diduga dijual tanpa persetujuan para mahir waris.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTLP/B/237/VII/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 17 Juli 2026. Dalam laporan itu, Subandrio, penduduk Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan kewenangan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, perkara bermulai dari sebidang tanah seluas kurang lebih 1,848 hektare nan semula tercatat atas nama nenek pelapor, almarhumah Sawijap Hindong, dengan Letter C Kohir Nomor 244 Persil Nomor 8 Kelas I di Pulau Sepanjang.

Pelapor menjalaskan, tanah tersebut merupakan kekayaan family nan telah diwariskan kepada para mahir waris. “Namun pada Maret 2026, sejumlah personil family diduga melakukan transaksi penjualan sebagian lahan kepada PT PLN (Persero) UP3/ULP PLTD Sepanjang tanpa sepengetahuan maupun persetujuan seluruh mahir waris” kata Subandrio, melalui kuasa hukumnya, Rahman, SH, Sabtu (18/7/2026) usai melakukan pelaporan ke Polresta Sumenep.

Dalam laporannya, Subandrio menyebut beberapa pihak datang ke Sumenep dengan argumen menerima pembayaran transaksi pembebasan lahan. Ia mengaku sempat diminta tidak menghubungi mereka selama proses transaksi berlangsung.

“Belakangan, pengguna kami memperoleh info bahwa pembayaran dari pihak PLN telah dilakukan” ungkap Rahman.

Menurut Rahman, kliennya juga mengaku sempat menghubungi salah satu pihak nan terlibat dan mendapat penjelasan bahwa pembayaran belum sepenuhnya diterima. Namun setelah itu komunikasi terputus lantaran nomor telepon pelapor diduga telah diblokir.

“Tidak lama kemudian, pengguna kami memperoleh info dari personil family lainnya bahwa tanah nan diperjualbelikan merupakan bagian dari tanah warisan ibunya nan hingga sekarang belum pernah dibagi secara resmi kepada para mahir waris” jelasnya.

Selain itu, dalam laporan polisi juga disebutkan adanya dugaan penggunaan arsip atas nama pihak lain dalam proses transaksi tanah tersebut. Pelapor menduga tindakan tersebut menyebabkan dirinya berbareng sejumlah mahir waris kehilangan kewenangan atas lahan sekitar 3.000 meter persegi dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp750 juta.

“Atas dasar itu, pengguna kami bapak Subandrio resmi melaporkan perkara tersebut ke Polres Sumenep dan meminta abdi negara penegak norma mengusut tuntas dugaan penggelapan kewenangan atas tanah nan dilaporkannya” terangnya.

Terpisah saat dikonfirmasi Kasi Humas Polresta Sumenep IPDA Ardan membenarkan adanya laporan tersebut sebagaimana STTPL nan telah terbit. ” Iya betul dengan adanya STPL tersebut mas” katanya singkat.

Pemberitaan ini disusun berasas arsip STTPL nan diterima redaksi dan adanya keterangan dari kuasa norma pelapor.

Media membuka ruang kewenangan jawab dan penjelasan kepada seluruh pihak mengenai sesuai prinsip cover both sides dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Wahyu

Editor : Wandi

Follow WA Channel limadetik.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow

Selengkapnya