Sumenep, (Madura Today) – Suasana rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2027 memanas.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep menyatakan mosi tidak percaya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Dwi Saputro setelah dua kali dinilai tidak disiplin menghadiri agenda pembahasan nan telah dijadwalkan secara resmi.
Puncak kekecewaan terjadi pada rapat Banggar berbareng Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (20/7/2026). Rapat nan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB tak kunjung digelar lantaran Sekda selaku Ketua TAPD tidak hadir.
Padahal, menurut DPRD, agenda rapat telah disepakati sebelumnya dan surat undangan resmi telah disampaikan kepada pihak eksekutif.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, sejak membuka forum langsung menyampaikan nada kecewa terhadap sikap eksekutif, khususnya Sekda. Ia menilai ketidakhadiran tersebut menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap lembaga legislatif.
“Ini bukan sekadar persoalan datang alias tidak hadir, tetapi menyangkut penghormatan terhadap lembaga DPRD. Agenda ini sudah disepakati berbareng dan surat resmi juga sudah disampaikan. Seharusnya ada komitmen untuk menghormati proses pembahasan anggaran,” tegas Zainal Arifin di hadapan personil Banggar.
Kekecewaan DPRD bukan tanpa alasan. Sebelumnya, rapat perdana pembahasan KUA-PPAS nan dijadwalkan pukul 13.00 WIB juga mengalami keterlambatan hingga sekitar pukul 17.00 WIB.
Dua kali molornya agenda strategis tersebut dinilai menjadi bukti buruknya disiplin pelaksana dalam menjalankan proses penyusunan APBD.
Dalam forum tersebut, sejumlah personil Banggar secara bergantian menyampaikan protes keras. Bahkan, muncul usulan agar pembahasan tidak dilanjutkan dan DPRD menyatakan mosi tidak percaya kepada eksekutif, khususnya kepada Sekda selaku Ketua TAPD.
Beberapa personil Banggar menilai ketidakhadiran Sekda bukan lagi persoalan teknis, melainkan telah mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah wilayah dalam membangun kemitraan dengan DPRD.
Setelah melalui pembahasan internal, Banggar akhirnya menyepakati untuk menunda (pending) pembahasan KUA-PPAS 2027 hingga terdapat kepastian kehadiran pihak eksekutif.
Keputusan tersebut diambil sebagai corak sikap politik DPRD agar proses pembahasan APBD tetap melangkah dengan penuh tanggung jawab dan saling menghormati antar lembaga.
Tertundanya pembahasan KUA-PPAS berpotensi memengaruhi tahapan penyusunan APBD 2027 andaikan tidak segera ditindaklanjuti dengan komunikasi nan lebih baik antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·