Satu Truk Rokok Ilegal Milik Kejari Pamekasan Dimusnahkan Bersama Bea Cukai, Total Capai 1,9 Juta Batang

1 jam yang lalu 2

KABAR MADURA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan turut memusnahkan peralatan bukti rokok terlarangan nan telah berkekuatan norma tetap (inkrah) dengan berasosiasi dalam aktivitas pemusnahan nan diselenggarakan Bea Cukai Madura di Mojokerto, Kamis (30/7/2026).

Dalam aktivitas tersebut, terdapat enam truk nan dimusnahkan. Satu truk di antaranya merupakan peralatan bukti milik Kejari Pamekasan hasil penanganan empat perkara tindak pidana di bagian cukai nan telah berkekuatan norma tetap.

Kasubsi Intelijen Kejari Pamekasan, Mahenda Harun, menyampaikan, pemusnahan dilakukan dengan berkoordinasi berbareng Bea Cukai lantaran Kejari Pamekasan belum mempunyai sarana dan akomodasi nan memadai untuk melaksanakan pemusnahan peralatan bukti secara mandiri.

“Karena kami tidak mempunyai tempat dan media untuk pemusnahan, maka kami berkoordinasi dengan Bea Cukai agar pelaksanaannya dilakukan secara bersamaan. Mekanisme tersebut memang sesuai dengan ketentuan nan berlaku,” paparnya.

Mahenda menegaskan, peralatan bukti nan dimusnahkan tersebut merupakan hasil penanganan perkara Kejari Pamekasan dan terpisah dari perkara milik Bea Cukai. Seluruhnya berasal dari empat terdakwa nan telah diputus bersalah oleh pengadilan.

Madura FM

“Jumlah rokok terlarangan nan dimusnahkan dari perkara Kejari Pamekasan mencapai 1.920.160 batang,” imbuhnya.

Barang bukti tersebut berasal dari empat perkara tindak pidana cukai dengan terdakwa berinisial MA, M, A, dan MM nan seluruh putusannya telah berkekuatan norma tetap.

Melalui pemusnahan peralatan bukti tersebut, Kejari Pamekasan berambisi sinergi dengan Bea Cukai dan abdi negara penegak norma lainnya terus diperkuat untuk menekan peredaran rokok terlarangan nan merugikan penerimaan negara sekaligus menciptakan kepastian norma terhadap peralatan bukti nan telah diputus pengadilan. (Rul)

IMG-20260612-WA0121

Selengkapnya