Pemkab Sumenep Resmi Tetapkan Titik Impas Harga Tembakau 2026, Ini Daftarnya

1 jam yang lalu 3

SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) musim panen 2026.

TIHT tembakau gunung tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp69.489 per kilogram, naik Rp1.560 alias sekitar 2,30 persen dibandingkan TIHT 2025 nan sebesar Rp67.929 per kilogram.

Untuk tembakau tegal, pemerintah menetapkan TIHT sebesar Rp64.765 per kilogram alias naik Rp1.648 dibandingkan tahun sebelumnya nan sebesar Rp63.117 per kilogram.

Sementara TIHT tembakau sawah, naik menjadi Rp48.533 per kilogram dari sebelumnya Rp46.188 per kilogram alias meningkat sekitar 5,08 persen.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep Chainur Rasyid menjelaskan, kenaikan TIHT merupakan hasil pembahasan dan penghitungan nan dilakukan pemerintah wilayah berbareng para pemangku kepentingan dalam tata niaga tembakau.

“Kenaikan pada tiga jenis tembakau tersebut menjadi bagian dari hasil pembahasan dan penghitungan nan dilakukan pemerintah wilayah berbareng pihak-pihak nan berkepentingan dalam tata niaga tembakau,” kata Inung, sapaan berkawan Kepala DKPP Sumenep, Kamis, 30 Juli 2026.

Dia menegaskan, penetapan TIHT tidak dilakukan secara sepihak. Pemerintah terlebih dulu menghitung beragam komponen biaya dalam upaya tani tembakau sebelum menetapkan nilai lunas masing-masing jenis.

“Hasil penghitungan tersebut kemudian menjadi dasar pemerintah wilayah dalam menentukan nilai lunas untuk masing-masing jenis tembakau pada musim panen 2026,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Sumenep berambisi penetapan TIHT dapat menjaga keseimbangan kepentingan antara petani tembakau dan industri pengolahan hasil tembakau sehingga tata niaga selama musim panen melangkah lebih baik.

“Semoga TIHT nan telah ditetapkan dapat menjadi referensi bagi petani maupun pelaku upaya dalam menjalankan tata niaga tembakau,” tambahnya. (FATHOL ALIF/DIK)

Selengkapnya