TIHT Tembakau Sumenep 2026 Naik

1 jam yang lalu 3

SUMENEP, Kompas madura. com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) tahun 2026 dengan nilai nan lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.Kenaikan tersebut bertindak untuk tiga jenis tembakau nan menjadi komoditas utama petani Sumenep, ialah tembakau gunung, tegal, dan sawah.

Penetapan TIHT dilakukan setelah melalui proses pembahasan dan penghitungan berbareng dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumenep Chainur Rasyid menyampaikan, TIHT tembakau gunung tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 69.489 per kilogram. Angka itu meningkat Rp 1.560 alias sekitar 2,30 persen dibandingkan TIHT 2025 nan berada pada level Rp 67.929 per kilogram.

Sementara itu, TIHT tembakau tegal tahun ini ditetapkan Rp 64.765 per kilogram alias naik Rp 1.648, sekitar 2,61 persen, dari tahun sebelumnya sebesar Rp 63.117 per kilogram.Kenaikan paling tinggi secara persentase terjadi pada tembakau sawah. TIHT komoditas tersebut mencapai Rp 48.533 per kilogram, meningkat Rp 2.345 alias sekitar 5,08 persen dibandingkan TIHT 2025 nan sebesar Rp 46.188 per kilogram.

Pihaknya menjelaskan, nomor tersebut bukan ditetapkan secara sepihak, melainkan merupakan hasil dari proses pembahasan dan kalkulasi secara kolektif berbareng pihak-pihak nan berkepentingan dalam tata niaga tembakau.Menurutnya, penetapan TIHT diharapkan dapat menjadi salah satu referensi dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan petani tembakau dan pelaku upaya pengolahan hasil tembakau di Kabupaten Sumenep.

Hasil penghitungan tersebut kemudian menjadi dasar pemerintah wilayah dalam menentukan nilai lunas untuk masing-masing jenis tembakau pada musim panen 2026,” Kamis (30/7/2026).

Namun menurut Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan, penetapan TIHT tersebut merupakan hasil dari proses pembahasan nan telah dilakukan sebelumnya.

Adapun aktivitas nan digelar saat ini lebih kepada penyampaian kesepakatan mengenai nilai titik lunas kepada para pemangku kepentingan.

Pemerintah wilayah mau memastikan kebijakan nilai tersebut tetap berpihak kepada petani, mengingat sektor tembakau mempunyai keterkaitan erat dengan keberlangsungan industri rokok sekaligus penerimaan wilayah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Bagi pemerintah daerah, nilai titik lunas itu selalu menyampaikan kepada seluruh pihak agar berpihak kepada petani. Karena petani ini salah satu pejuang bagi pemerintah daerah,” ujar Fauzi.

Selain itu juga, keberadaan petani dan produsen rokok mempunyai peran nan sama-sama krusial dalam ekosistem pertembakauan di Sumenep.

Karena itu, pemerintah wilayah juga memberikan apresiasi kepada produsen rokok nan selama ini menyerap tenaga kerja dan menopang perekonomian masyarakat.

Pemkab Sumenep sejak 2021 telah membangun strategi untuk memperkuat industri rokok lokal. Sebab, pemerintah meyakini semakin baik kondisi perusahaan rokok di daerah, maka semakin besar pula kesempatan nilai tembakau petani meningkat. Ucap Fauzi.

Dengan kondisi luas tanam nan semakin terbatas sementara kebutuhan industri disebut cukup besar, pemerintah wilayah optimistis persaingan pembelian tembakau bakal semakin tinggi. (Rie/Red)

Selengkapnya