Pemdes Sapeken Tolak Rencana Pembangunan Eco Resort Pulau Sitabok

3 jam yang lalu 3

KABAR MADURA | Terhadap rencana pembangunan Eco Resort Pulau Sitabok, pihak Pemerintah Desa Sapeken, Kecamatan/Pulau Sapeken menyampaikan penolakannya. Keberatan terhadap pembangunan nan bakal dilakukan oleh salah satu PT itu didasari beragam alasan.

Bahkan, sikap penolakan tersebut disampaikan Pemerintah Desa Sapeken melalui surat bernomor 140/089/327.101/2026 tentang Tanggapan dan Pernyataan Keberatan atas Rencana Pembangunan Eco Resort Pulau Sitabok, tertanggal 3 September 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Sumenep melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

Penolakan itu muncul setelah Pemkab Sumenep mengundang sejumlah pihak untuk mengikuti rapat koordinasi pembahasan pembangunan Eco Resort Pulau Sitabok. Rapat tersebut dijadwalkan berjalan Kamis (3/9/2026) pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat DPMPTSP Sumenep.

Kepala Desa Sapeken, Joni Junaidi dalam suratnya menyampaikan, Pemerintah Desa Sapeken tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan, penyusunan kajian maupun tahapan awal rencana pembangunan pariwisata tersebut.

“Pemerintah Desa Sapeken sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan, penyusunan kajian, maupun tahapan awal rencana proyek pembangunan pariwisata Eco Resort tersebut di wilayah norma Desa Sapeken,” demikian isi surat tersebut.

Atas kondisi itu, Joni secara tegas menyatakan keberatan terhadap keberadaan maupun aktivitas PT Arowana Capital Indonesia dan penanammodal mengenai nan berencana membangun sarana wisata di Pulau Sitabok.

Menurut Pemdes Sapeken, hingga surat keberatan diterbitkan, belum ada komunikasi, sosialisasi maupun koordinasi dari pihak perusahaan alias pemrakarsa proyek kepada pemerintah desa.

Bukan hanya pemerintah desa, sosialisasi juga disebut belum dilakukan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun masyarakat Desa Sapeken, terutama penduduk nan tinggal di Pulau Sitabok.

Pemdes Sapeken menilai masuknya investasi tanpa didahului komunikasi dan sosialisasi nan memadai berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

“Masuknya aktivitas investasi tanpa melalui sistem sosialisasi, transparansi, serta persetujuan awal dengan masyarakat lokal dan tokoh adat/agama dinilai dapat memicu kerawanan bentrok sosial, kegaduhan, serta rasa ketidakadilan bagi penduduk Pulau Sitabok,” tulis Joni dalam surat tersebut.

Sebab itu, Pemerintah Desa Sapeken meminta Pemkab Sumenep melalui DPMPTSP meninjau kembali proses rencana investasi tersebut.

Pemdes juga meminta agar seluruh proses perizinan dan pembahasan proyek ditunda alias apalagi dihentikan terlebih dulu sampai terdapat transparansi serta persetujuan resmi dari Pemerintah Desa Sapeken dan masyarakat setempat.

Sikap tersebut, menurut Pemdes Sapeken, diperlukan untuk menjaga kondusivitas wilayah sekaligus memastikan hak-hak masyarakat lokal tetap dihormati dalam setiap rencana pembangunan dan investasi di wilayah desa.

Sementara itu, berasas surat undangan Pemkab Sumenep tertanggal 2 September 2026, rapat koordinasi tersebut secara unik membahas pembangunan Eco Resort Pulau Sitabok oleh PT Arowana Capital Indonesia di Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken.

Dalam undangan tersebut juga disebutkan bahwa bagi tim teknis nan tidak datang dalam rapat koordinasi tanpa memberikan konfirmasi bakal dianggap menyetujui hasil rapat. Apabila kehadiran diwakilkan, pihak nan ditugaskan diharapkan merupakan pejabat alias staf nan berkompeten dan dapat mengambil keputusan. (ong)

Selengkapnya