KABAR MADURA | Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite di Pamekasan diduga dipicu oleh persoalan pengedaran di tingkat lapangan. Selain dikeluhkan petani dan nelayan, persoalan tersebut juga diwarnai dugaan pungutan liar (pungli), penggunaan surat rekomendasi palsu, hingga lemahnya pengawasan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Koordinator Aliansi Gerakan Aktivis Muda (GAM) Pamekasan, Junaidi, mengungkapkan bahwa masyarakat tetap kesulitan memperoleh BBM bersubsidi meskipun telah mengantongi surat rekomendasi resmi. Menurutnya, sejumlah penduduk justru diminta bayar biaya tambahan saat membeli BBM di SPBU.
Junaidi menyebut biaya tambahan nan semula sekitar Rp5.000 per jeriken meningkat menjadi Rp10.000, apalagi mencapai Rp40.000 hingga Rp45.000 per jeriken.
“Ini kan pungutan liar nan dilakukan oleh oknum pengawas dan operator SPBU-nya,” tegas Junaidi, Senin (3/8/2026).
Selain dugaan pungli, Junaidi mengaku menemukan adanya surat rekomendasi dari luar wilayah nan tidak dilengkapi tanda tangan maupun stempel resmi, tetapi tetap dilayani oleh SPBU. Kondisi tersebut, menurutnya, sempat menyebabkan publikasi surat rekomendasi dihentikan sehingga berakibat pada terganggunya pengedaran BBM bersubsidi.
Menanggapi persoalan tersebut, Analis Kebijakan Muda Sumber Daya Alam pada Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pamekasan, Iska Fitrati, menegaskan bahwa publikasi surat rekomendasi dilakukan oleh organisasi perangkat wilayah (OPD) teknis sesuai ketentuan nan berlaku.
“Terkait publikasi surat rekomendasi, organisasi perangkat wilayah (OPD) teknis nan menerbitkan surat rekomendasi sesuai dengan patokan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 dan diturunkan dalam SK Bupati Pamekasan. OPD nan dimaksud ialah sektor upaya mikro, upaya perikanan, dan upaya pertanian,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pamekasan, Abdul Fatah, menjelaskan bahwa penyaluran solar bersubsidi untuk nelayan dilakukan secara selektif. Dari 10.512 nelayan di Pamekasan, hanya 1.543 nelayan pemilik kapal nan berkuasa memperoleh surat rekomendasi pembelian Solar.
“Rekomendasi pembelian solar itu diberikan kepada nelayan nan mempunyai kapal, bukan kepada semuanya para nelayan,” jelasnya.
Untuk mencegah penyalahgunaan, DKP mewajibkan perpanjangan surat rekomendasi setiap bulan serta rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU berbareng kepolisian dan kejaksaan.
“Setiap satu bulan kudu meng-update, itu adalah corak pengawasan kami dari sejak dini,” tambah Abdul Fatah.
Di sisi lain, personil Komisi II DPRD Pamekasan, Ahmad Faridi, menilai persoalan utama bukan terletak pada keterbatasan kuota BBM bersubsidi, melainkan pada tata kelola pengedaran di lapangan.
“Sejauh ini Komisi II sudah mengadvokasi soal kelangkaan ini. Ternyata bukan kelangkaan nan terjadi, tetapi pengedaran nan dikelola oleh Pertamina. Kuota tetap tetap sama, apalagi ada peningkatan pada Solar naik sebesar 7,1 persen, sementara Pertalite berkurang sekitar 2 persen berasas hasil pertimbangan 2025,” jelasnya.
Faridi juga menolak wacana pelarangan penggunaan jeriken secara menyeluruh lantaran dinilai bakal menyulitkan masyarakat di wilayah pesisir dan pedesaan nan jauh dari SPBU. Sebagai solusi, pihaknya mengusulkan standardisasi jeriken resmi bagi golongan tani dan nelayan agar mudah dikenali saat melakukan pengisian BBM bersubsidi.
“Langkah selanjutnya, kami minta semua poktan nan memerlukan solar mendapatkan jeriken unik sebagai tanda jika itu jerigen dari pemerintah, misalnya warna oranye bergambar pemkab. Jadi jika masuk ke SPBU tidak ada nan berprasangka itu permainan. Mengenai temuan rekomendasi palsu, itu sudah masuk tindakan pidana pidana nan kudu ditindak tegas oleh APH dan dilaporkan ke BPH Migas agar SPBU bandel dikenakan sanksi,” tutupnya. (fit/waw)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·