Dua Perempuan Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Sengketa TK ABA IV Pamekasan

54 menit yang lalu 2

Pelapor dugaan pemalsuan tanda tangan Saninti dan Buami didampingi kuasa norma Zaini usai melapor ke Satreskrim Polres Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Persoalan sengketa tanah nan ditempati TK ABA IV Pamekasan kembali memunculkan babak baru. Dua perempuan, Saninti dan Buami, melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ke Satreskrim Polres Pamekasan.

Laporan tersebut berasal dari sebuah arsip Surat Keterangan Riwayat Tanah tertanggal 9 September 2020. Dalam arsip itu tercantum nama Saninti dan Buami sebagai saksi komplit dengan tanda tangan nan diduga bukan milik keduanya.

Saninti menegaskan, dirinya tidak pernah menandatangani arsip tersebut. Bahkan, dia mengaku baru mengetahui keberadaan surat itu setelah persoalan sengketa tanah TK ABA IV Pamekasan mencuat.

“Kami tidak pernah menandatangani berkas itu. Malah kami baru tahu adanya surat itu, tapi tertanggal 9 September 2020. Tentu kami tidak terima lantaran tanda tangan kami dilakukan oleh orang lain,” ujarnya.

Dokumen tersebut diketahui setelah mahir waris tanah nan ditempati TK ABA IV Pamekasan, Siti Nurul Aini Siska, menerima telepon dari seorang laki-laki nan mengaku sebagai Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok, pada Kamis (27/8/2026).

Dalam percakapan tersebut, laki-laki itu disebut menyampaikan bahwa laporan mengenai dugaan pembukaan paksa segel tidak dapat diproses. Selain itu, dia juga mengirimkan tiga arsip dalam corak PDF kepada Siti Nurul Aini Siska.

Salah satu arsip nan dikirim adalah Surat Keterangan Riwayat Tanah nan memuat nama Saninti dan Buami sebagai saksi. Setelah arsip tersebut dicetak, keduanya menemukan adanya tanda tangan nan mereka klaim bukan milik mereka.

Kuasa norma pelapor, Zaini, mengatakan arsip itu kemudian dibawa kepada interogator Satreskrim Polres Pamekasan. Saninti dan Buami akhirnya memutuskan melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut untuk memastikan keaslian arsip nan dipersoalkan.

“Oleh lantaran itu, kami bawa arsip itu kepada Satreskrim Polres Pamekasan dan sudah mendapatkan bukti laporan. nan tertera statusnya sebagai saksi di surat itu merasa tidak menandatangani surat tersebut,” ungkap Zaini.

Menurutnya, pihak pelapor telah melakukan penelusuran awal secara berdikari dengan mengumpulkan sejumlah info dan arsip mengenai surat tersebut.

Dari penelusuran itu, muncul nama seseorang berinisial M nan disebut mengusulkan Surat Keterangan Riwayat Tanah tersebut.

Meski demikian, Zaini menegaskan pihaknya tidak mau memperkirakan mengenai keterlibatan siapa pun. Seluruh persoalan tersebut sekarang diserahkan kepada abdi negara kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.

“Kami pasrahkan saja kepada proses hukum. Bagaimana mereka bekerja dan gimana proses norma itu berjalan. Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada interogator nan sudah bekerja keras mengenai kasus-kasus nan kami laporkan,” pungkasnya.

Dengan adanya laporan tersebut, kasus sengketa tanah TK ABA IV Pamekasan sekarang tidak hanya berangkaian dengan laporan dugaan pembukaan paksa segel.

Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam arsip Surat Keterangan Riwayat Tanah juga menjadi persoalan baru nan dilaporkan kepada kepolisian. (enk/nda)

Selengkapnya