SAMPANG, koranmadura.com – Seorang remaja berstatus anak di bawah umur asal Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan abdi negara kepolisian usai nekat menakut-nakuti dan melakukan kekerasan terhadap pacarnya agar bersedia diajak berasosiasi badan.
Kapolres Sampang, AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasi Humas Polres Sampang, AKP Puji Eko Waluyo membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku atas tuduhan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Kami amankan terduga pelaku nan juga di bawah umur, pada Senin, 24 Agustus 2026 kemarin. Kami amankan sekira pukul 21.30 wib, dan langsung kami bawa ke Mapolres untuk dilakukan investigasi lebih lanjut,” kata AKP Puji Eko Waluyo, Kamis, 27 Agustus 2026 hari ini.
AKP Puji menerangkan, tindakan tidak senonoh tersebut dilancarkan terduga pelaku di kediamannya di area Kecamatan Sampang. Perbuatan memaksa tersebut dilaporkan telah berjalan berulang kali sejak tahun 2025 hingga pertengahan 2026.
“Terduga pelaku ini saat bertindak ialah menarik tangan korban masuk ke dalam bilik rumah terduga pelaku. Kemudian terduga pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuan, bakal tetapi korban menolak dan akhirnya terduga pelaku menakut-nakuti bakal melakukan kekerasan terhadap korban,” ungkapnya.
Pihak kepolisian membeberkan bahwa motif utama tersangka didasari dorongan hawa nafsu nan tidak terkontrol.
“Modus operandinya ialah terduga pelaku melakukan pengancaman bakal melakukan kekerasan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Subsider Pasal 473 ayat (1) alias ayat (2) huruf b KUHP.
“Ancamanan hukumannya ialah 12 tahun penjara,” tegasnya. (Muhlis/Fine)

3 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·