Harga Garam Tidak Berpihak ke Petani, DPRD Pamekasan Singgung Visi Misi Bupati

1 jam yang lalu 4

KABAR MADURA | Harga garam rakyat di Pamekasan tetap menjadi persoalan bagi petani, terutama saat memasuki awal panen. Fluktuasi nilai nan terjadi dinilai belum memberikan kepastian dan untung nan layak bagi petambak garam di Kota Gerbang Salam.

Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Abdurrahman Nahrul, mengatakan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan penuh untuk menetapkan nilai alias nilai pokok pembelian (HPP), termasuk mengatur tata niaga garam rakyat. Kewenangan instansinya lebih berfokus pada sektor industri.

Dia menjelaskan, kewenangan pemerintah wilayah dalam urusan garam juga mengalami perubahan setelah diterbitkannya sejumlah izin dari kementerian. Salah satunya berangkaian dengan rekomendasi impor garam.

“Dulu, ketika ada izin impor, kudu ada rekomendasi nan diketahui oleh kepala dinas. Tapi semenjak ada beberapa izin di kementerian, kami tidak ada kewenangan lagi untuk membikin rekomendasi impor,” jelasnya.

Perubahan kewenangan itu membikin Disperindag Pamekasan juga tidak dapat mengetahui secara menyeluruh tingkat penyerapan garam rakyat oleh perusahaan maupun pabrikan.

Madura FM

“Beberapa perusahaan, laporan SIINAS-nya juga kadang terlambat, jadi tidak bisa mengevaluasi serapan juga,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Tabri, menilai keterbatasan kewenangan pemerintah wilayah tidak semestinya menjadi argumen untuk mengabaikan upaya pembelaan terhadap kesejahteraan petani garam.

Menurutnya, organisasi perangkat wilayah (OPD) mengenai tetap kudu memperjuangkan kepentingan petani garam. Terlebih, persoalan tersebut berangkaian dengan komitmen dalam visi dan misi bupati nan perlu dikawal, mulai dari perbaikan tata niaga garam, peningkatan produksi, hingga upaya pengentasan kemiskinan petani garam.

Salah satu langkah nan dapat dilakukan, kata politisi Partai Demokrat itu, adalah menghidupkan kembali sistem resi penyimpanan sebagai instrumen untuk membantu petani menghadapi perubahan harga.

“Ada pintu masuk untuk mengadvokasi petani garam ini, bisa dengan langkah menghidupkan sistem resi gudang. Tugasnya, OPD menginisiasi untuk menghidupkan resi gudang, lantaran kita kesulitan bank penjaminnya. Sehingga ketika nilai begini, gudangnya itu difungsikan untuk masuknya garam, keluar sertifikat, nan itu bisa dijadikan agunan di bank,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Forum Petani Muda Garam Madura (FPMGM), Riyadus Sholihin, mengatakan, kondisi nilai garam di tingkat petambak saat ini condong tidak berpihak kepada petani. Harga garam rakyat disebut hanya berada di kisaran Rp1,2 juta per ton.

Nilai itu, katanya, belum bisa memberikan untung nan layak bagi petambak garam. Sebab itu, persoalan nilai tidak cukup hanya dilihat dari sisi produksi.

Dia menilai, tata niaga, daya serap industri, kebijakan impor, hingga pengedaran juga perlu dievaluasi lantaran seluruh aspek itu turut memengaruhi nilai garam di tingkat petambak.

“Selain penetapan HPP, kami juga mendorong pemerintah melakukan pendataan nilai garam secara transparan dan memperketat pengawasan terhadap tata niaga garam,” ungkapnya. (nur/zul)

Selengkapnya