KABAR MADURA | Setelah diperiksa Polres Pamekasan, pihak pelaksana proyek jalan Tlagah-Bulangan Barat juga bakal dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, ialah penanggung jawab manajemen CV Dzarrin Putra Utama.
Sebelumnya, Direktur CV Dzarrin Putra Utama berinisial M dijemput paksa interogator Polres Pamekasan di Gresik pada Selasa (11/8/2026) akibat dua kali tidak memenuhi panggilan sebagai saksi.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pamekasan, Agus Setiyo Budi, menyampaikan bahwa pihak CV Dzarrin Putra Utama nan bakal diperiksa adalah suami M. Langkah tersebut bakal diambil setelah proses koordinasi dan pemeriksaan awal di kepolisian selesai.
“Rencananya suaminya nan mau dipanggil lagi, tinggal suaminya. Kayaknya kelak setelah polres selesai,” tambahnya.
Hingga saat ini tim interogator Kejari Pamekasan telah memeriksa belasan orang dari beragam unsur nan berangkaian dengan proyek tersebut.
“Kurang lebihnya ada 10 saksi. Untuk materinya saya tidak beberkan secara rinci, berfaedah tetap dalam penyidikan,” ujarnya kepada Kabar Madura pada Rabu (12/8/2026).
Seluruh rangkaian pemeriksaan saksi tersebut dilakukan secara berjenjang untuk mengumpulkan bukti keterangan sebelum melangkah ke tahap penetapan tersangka.
“Tahapan itu banyak. Nanti jika sudah (memeriksa saksi), dihitung kerugiannya berapa,” jelasnya.
Agus menegaskan bahwa saat ini seluruh pihak nan dipanggil tetap berstatus sebagai saksi. Penetapan tersangka baru bakal dilakukan setelah seluruh proses pendalaman dan perkara telah tuntas, nan nantinya bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.
“Sementara kan tetap saksi semua pada saat ini. Kalau memang sudah ditetapkan jadi tersangka, baru kami periksa lagi untuk proses BAP nya. Kalau sudah baru kami kirim ke PN di Surabaya,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur CV Dzarrin berinisial M diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan di Gresik setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengatakan bahwa M dua kali tidak memenuhi panggilan interogator tanpa argumen nan jelas untuk diperiksa sebagai saksi.
M diamankan di sebuah perumahan di Gresik pada Selasa (11/8/2026) pagi sekitar pukul 05.30 WIB tanpa adanya perlawanan.
“Status dari nan berkepentingan kepala ini adalah sebagai saksi. Sekali lagi, bukan sebagai tersangka,” ungkapnya saat dimintai keterangan, Selasa (11/8/2026).
Yoyok memastikan bahwa M bakal dipulangkan setelah pemeriksaan selesai. Langkah selanjutnya, polisi bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan penetapan status norma dan calon tersangka dalam kasus tersebut. (fit/waw)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·