KABAR MADURA | Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep menemukan sejumlah penyimpanan tembakau nan belum mengantongi izin usaha. Temuan itu diketahui saat DKUPP melakukan pemantauan sekaligus sosialisasi Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) di sejumlah kecamatan.
Kegiatan tersebut dimulai pada Selasa (11/8/2026) di Kecamatan Guluk-Guluk, Ganding, dan Lenteng. Pemantauan kemudian dilanjutkan pada Rabu (12/8/2026) di Kecamatan Pasongsongan, Ambunten, dan Rubaru.
Pemantauan dan sosialisasi dilakukan untuk memastikan penerapan patokan TIHT melangkah sesuai ketentuan. Kebijakan itu menjadi referensi dalam penetapan TIHT di seluruh wilayah Sumenep.
Kepala DKUPP Sumenep, Moh Ramli, mengatakan, dalam pemantauan itu pihaknya menemukan beberapa penyimpanan tembakau nan belum mempunyai izin usaha. Namun, pemilik penyimpanan tidak hanya diberikan teguran, melainkan juga difasilitasi untuk mengurus perizinan secara langsung di lokasi.
“Kami menemukan beberapa penyimpanan nan belum mempunyai izin, namun kami bantu proses perizinannya, sehingga besok bisa dijemput di instansi kecamatan masing-masing,” ujarnya.
Selain persoalan perizinan, Ramli juga mengimbau para petani tembakau agar melakukan panen sesuai dengan waktu nan telah direkomendasikan. Menurutnya, waktu panen nan tepat krusial untuk menjaga kualitas tembakau sekaligus menghindari potensi kerugian bagi pihak-pihak nan terlibat.
Hal tersebut juga berangkaian dengan upaya menjaga keseimbangan nilai tembakau di tingkat petani agar tetap sesuai dengan ketentuan TIHT.
Ramli menekankan, kepatuhan terhadap patokan kudu dilakukan oleh seluruh pihak, baik petani maupun pedagang. Dengan demikian, aktivitas upaya tembakau dapat melangkah lebih tertib dan memberikan kenyamanan bagi semua pihak.
Lebih lanjut, Moh Ramli menambahkan bahwa DKUPP Sumenep bakal terus melakukan pemantauan dan sosialisasi hingga seluruh kecamatan di Sumenep terjangkau.(km97/ong)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·