KABAR MADURA | Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang wanita di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, memasuki babak baru. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang resmi menetapkan laki-laki berinisial A.M. namalain M. sebagai tersangka.
Kepastian peningkatan status norma terlapor tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan.
“Sudah tersangka,” tegas Ipda Poundra Kinan saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).
Kasus ini bermulai dari laporan korban berinisial H.N.F.A. ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sampang pada 1 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA bergerak sigap melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, hingga pendampingan psikologis terhadap pelapor untuk mengusut dugaan tindak pidana nan terjadi.
Berdasarkan perangkat bukti dan rangkaian penyidikan, status A.M. nan semula terlapor sekarang dinaikkan menjadi tersangka.
Perkembangan perkara ini juga telah sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Informasi dari internal kejaksaan menyebut bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka A.M. sudah diterima oleh jaksa penuntut umum.
Saat ini, interogator Satreskrim Polres Sampang tengah konsentrasi melengkapi berkas perkara (pemberkasan) sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti. Jika nantinya berkas dinyatakan komplit (P-21), proses norma bakal dilanjutkan ke tahap II, ialah penyerahan tersangka dan peralatan bukti untuk penuntutan di persidangan.
Meski status A.M. telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menekankan bahwa penetapan ini merupakan bagian dari proses norma melangkah dan asas prasangka tak bersalah tetap dihormati hingga adanya putusan inkrah dari pengadilan. (*)

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·