MADURA HARI INI, PAMEKASAN – Penanganan perkara dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Pamekasan kembali menjadi sorotan. Dua orang berinisial MZ dan RR telah ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penindakan terhadap pengangkutan rokok ilegal.
Namun, berdasarkan informasi yang berkembang, kedua tersangka diduga hanya menjalankan peran sebagai pengangkut di lapangan. MZ disebut bertugas sebagai sopir, sementara RR berperan sebagai kernet saat membawa rokok ilegal tersebut hingga akhirnya diamankan petugas.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkembangan perkara, muncul nama ATK yang diduga sebagai pihak yang memerintahkan keduanya mengangkut rokok ilegal tersebut. ATK juga disebut-sebut berperan sebagai pengepul.
Meski demikian, hingga kini belum ada informasi mengenai penangkapan ATK. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait sejauh mana pengembangan perkara dilakukan, terutama untuk mengungkap pihak yang diduga memberikan perintah serta aktor yang berada di balik distribusi rokok ilegal tersebut.
Publik berharap proses hukum tidak berhenti pada pihak yang tertangkap ketika menjalankan tugas di lapangan. Aparat penegak hukum diharapkan menelusuri asal-usul barang, pemilik rokok ilegal, pihak pemberi perintah, pengepul, hingga jaringan distribusinya.
Di sisi lain, penindakan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal juga dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura.
Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI Nomor S-57/KBC.1105/PPNS/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 tentang pemberitahuan penangkapan tersangka, Bea Cukai Madura menangkap seorang pria berinisial MZ.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tersangka merupakan laki-laki kelahiran Sumenep, 19 November 2000, dan berdomisili di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang cukai, di antaranya menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diduga berasal dari tindak pidana.
Selain itu, tersangka juga diduga menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai maupun tanda pelunasan cukai lainnya.
Dugaan perbuatan tersebut dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana tercantum dalam surat.
MZ disebut ditangkap pada 11 Agustus 2026 di KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/93/VIII/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 11 Agustus 2026.
Aktivis Desak Dugaan Dalang Segera Ditangkap
Penetapan tersangka terhadap dua orang yang disebut diduga hanya berperan sebagai pengangkut tersebut memicu sorotan aktivis Front Aksi Massa (Famas).
Aktivis Famas mendesak Bea Cukai Madura dan penyidik untuk segera mengembangkan perkara serta menindak pihak yang diduga menjadi pengendali atau dalang di balik peredaran rokok ilegal tersebut.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum tidak terburu-buru menyelesaikan perkara terhadap tersangka di lapangan apabila pengembangan perkara terhadap pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar masih berlangsung.
Menurut aktivis tersebut, proses hukum harus diarahkan untuk mengungkap seluruh jaringan, bukan hanya pihak yang berada di lapangan ketika penindakan dilakukan.
“Saya tunggu keseriusan pihak Bea Cukai Madura. Jangan sampai ada kesan pengembangan perkara terhadap oknum yang diduga menjadi dalang tidak dilakukan,” tegas Marhaen.
“Kami mendesak Bea Cukai dan penyidik untuk mengembangkan perkara terlebih dahulu. Tangkap dan proses hukum pihak yang diduga menjadi pengendali. Jangan hanya anak buahnya yang menjadi tumbal. Kalau pengendalinya tidak tersentuh, peredaran rokok ilegal dikhawatirkan akan terus berulang,” sambungnya.
Desakan tersebut sekaligus meminta aparat menelusuri pihak yang diduga memberikan perintah, pemilik barang, pengepul, serta jaringan distribusi yang lebih luas.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi mengenai langkah hukum terhadap ATK maupun perkembangan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut. Karena itu, dugaan keterlibatan ATK tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang dan tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum adanya penetapan atau keterangan resmi dari penyidik.

2 jam yang lalu
4








English (US) ·
Indonesian (ID) ·