Dua Maling Motor di Bangkalan Ditangkap Usai Dikejar dan Diamuk Warga

2 jam yang lalu 1

BANGKALAN, koranmadura.com – Dua pelaku pencurian sepeda motor nan sempat dikejar dan diamuk penduduk setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor di Desa Banyonneng Laok, Kecamatan Geger, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, terancam balasan sembilan tahun penjara.

Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, mengatakan kedua pelaku dipergoki penduduk saat mencuri sepeda motor merek Honda Beat warna abu-abu. Mengetahui aksinya diketahui, keduanya berupaya melarikan diri dan dikejar warga.

“Pelaku sempat melarikan diri, tapi akhirnya sukses dibekuk oleh warga,” katanya, Senin, 27 Juli 2026.

Saat sukses ditangkap warga, pelaku berinisial R (30) sempat menjadi sasaran amukan massa hingga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh. Setelah diamankan dan mendapatkan perawatan di Puskesmas Tongguh, R kemudian dimintai keterangan dan mengaku bertindak berbareng dua rekannya.

“Teman R berinisial M (38) juga ditangkap penduduk saat berlindung di tengah sawah sekitar pukul 07.30 WIB di sekitar desa setempat,” ulasnya.

Selain R dan M, satu pelaku lainnya sukses melarikan diri dari kejaran warga. Dalam kasus tersebut, personil kepolisian mengamankan sejumlah peralatan bukti, berupa sepeda motor Honda Beat warna abu-abu milik korban serta kunci T nan digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Kedua pelaku dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk diperiksa lebih lanjut,” tutupnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (MAHMUD/DIK)

Selengkapnya