KABAR MADURA | Direktur CV Dzarrin berinisial M diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan di Gresik setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengatakan bahwa langkah tersebut diambil setelah M dua kali tidak memenuhi panggilan interogator tanpa argumen nan jelas untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengerjaan proyek jalan Tlagah-Bulangan Barat Pamekasan.
Dia mengatakan bahwa tim interogator di bawah ketua Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum) telah mengamankan M di sebuah perumahan di Gresik pada Selasa (11/8/2026) pagi sekitar pukul 05.30 WIB tanpa adanya perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan menegaskan bahwa status M nan dibawa ke Polres Pamekasan adalah untuk diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka.
“Kami telah mengamankan salah satu direktur, dalam perihal ini nan berkepentingan kami bawa dari Gresik lantaran dua kali mangkir pemanggilan sebagai saksi tanpa argumen nan jelas. Status dari nan berkepentingan kepala ini adalah sebagai saksi. Sekali lagi bukan sebagai tersangka,” ungkapnya saat dimintai keterangan, Selasa (11/8/2026).
Untuk mengusut tuntas persoalan tersebut, pihaknya bakal memeriksa seluruh pihak nan terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut.
Terkait kondisi di lapangan, Yoyok membenarkan bahwa proyek pengerjaan jalan tersebut saat ini telah berakhir alias tidak berlanjut.
“Proyek ini jika dari hasil beberapa keterangan dari penduduk nan terdampak itu bahwa proyek ini tidak berlanjut,” tambahnya.
Yoyok memastikan bahwa M bakal dipulangkan setelah pemeriksaan selesai. Langkah selanjutnya, polisi bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan penetapan status norma dan calon tersangka dalam kasus tersebut. (fit/waw)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·