portalmadura.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep menggerebek letak penjualan minuman keras (miras) terlarangan jenis Arak Bali di area Jalan H.P. Kusuma, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Minggu (9/8/2026) malam.
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas sukses mengamankan peralatan bukti berupa 17 botol Arak Bali beserta satu kardus jejak bungkusan air mineral nan digunakan pelaku untuk menyembunyikan peralatan dagangannya.
Penggerebekan nan dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polresta Sumenep berbareng empat personel ini berjalan kondusif tanpa perlawanan. Pelaku beserta seluruh peralatan bukti langsung digelandang ke Mapolresta Sumenep dan diserahkan kepada piket Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim untuk menjalani proses norma lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, AKP Anwar Subagyo, mewakili Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Peredaran minuman keras terlarangan rawan memicu tindak pidana dan mengganggu ketertiban masyarakat, sehingga kami terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku,” ujar AKP Anwar Subagyo dalam keterangannya.
Pihak kepolisian memastikan bakal terus mengintensifkan razia serupa di beragam wilayah Sumenep guna menekan nomor kejahatan nan dipicu oleh konsumsi alkohol ilegal.

56 menit yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·