Dituding Dalang Demo Desak Kades Rontak Mundur, Anggota DPRD Bangkalan Lapor Polisi

1 jam yang lalu 2

KABAR MADURA | Kasus dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan mencuat di Kabupaten Bangkalan. Seorang personil DPRD Bangkalan, Sonhaji, melaporkan Kepala Desa Rontak, Akhmad Sudaryanto, ke Polres Bangkalan.

Laporan itu berangkaian dengan dugaan tudingan nan menyebut Sonhaji sebagai dalang tindakan demonstrasi penduduk di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan.

Aksi demonstrasi penduduk sendiri sebelumnya digelar pada Februari 2026. Dalam tindakan tersebut, penduduk mendesak Kepala Desa Rontak, Akhmad Sudaryanto, mundur dari jabatannya lantaran dinilai mempunyai keahlian nan kurang baik dalam menjalankan pemerintahan desa.

Pengacara pelapor, Moh Hidayat, mengatakan, kliennya merasa dirugikan atas tuduhan tersebut. Sonhaji disebut sebagai pihak nan berada di kembali tindakan demonstrasi nan dikaitkan dengan upaya menurunkan Akhmad Sudaryanto.

Menurut Hidayat, tudingan itu apalagi mengarah pada dugaan bahwa kliennya merupakan provokator sekaligus pihak nan menggerakkan massa dalam tindakan tersebut.

Madura FM

“Klien kami ini dituduh memfitnah dan mencemarkan, memprovokasi mengenai dengan adanya tindakan demo nan ada di Desa Pusang Rahang,” ujarnya, Selasa (11/8/2026).

Dia menjelaskan, tuduhan tersebut juga menyebut kliennya nan merupakan politisi PPP sebagai pihak nan menggerakkan tindakan dengan tujuan mengkudeta alias menurunkan pejabat terkait.

“Klien kami ini dituduh menjadi dalang, menjadi dalang untuk mengkudeta ataupun menurunkan Ahmad Sudarianto,” tuturnya.

Hidayat membantah tuduhan tersebut. Dia menilai tudingan nan diarahkan kepada kliennya tidak sesuai dengan kebenaran nan diketahui dan diyakini pihaknya.

Persoalan itu kemudian bersambung setelah muncul unggahan di media sosial nan menurut Hidayat memuat tuduhan terhadap kliennya. Pihak pelapor pun memilih menempuh jalur norma dengan membikin pengaduan ke Polres Bangkalan.

“Kami laporkan ke Polres Bangkalan dalam rangka mengadukan dugaan tindak pidana mengenai dengan pencemaran baik dan fitnah,” jelasnya.

Hidayat menyebut, laporan itu ditujukan kepada pihak nan diduga melakukan pencemaran nama baik dan tuduhan terhadap kliennya.

Dia menegaskan, langkah norma tersebut ditempuh agar dugaan perbuatan nan dinilai merugikan nama baik kliennya dapat diproses sesuai ketentuan nan berlaku.

Mengenai perkembangan laporan, Hidayat mengatakan, pihaknya tetap menunggu proses lebih lanjut dari kepolisian.

Sementara ketika ditanya mengenai kemungkinan penyelesaian melalui sistem restorative justice, Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya belum mengarah ke sistem tersebut.

“Dari hasil laporan itu, kami belum berpikir ke sistem restorative justice,” pungkasnya. (fik/zul)

Selengkapnya