Disperindag Pamekasan: Belum Ada Gudang Ajukan Persetujuan Pembelian Tembakau

1 jam yang lalu 3

KABAR MADURA | Memasuki musim panen tembakau, pendataan aktivitas penyimpanan tembakau nan beraksi di Pamekasan tetap menemui kendala. 

Kabid Pembinaan dan Perlindungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Pamekasan, Rayhan Akbar, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada penyimpanan tembakau nan mengusulkan surat persetujuan pembelian untuk musim panen tahun ini. 

Kondisi tersebut membikin peta transaksi dan kepastian operasional penyimpanan pembeli tembakau dan petani belum terdata secara menyeluruh sejak awal.

“Penyebab utama di kembali persoalan pengajuan tersebut disebabkan oleh pemahaman pemilik penyimpanan nan sering menyamakan izin pendirian dengan persetujuan pembelian tahunan,” ungkapnya, Selasa (28/7/2026).

Menanggapi persoalan tersebut, Rayhan mengatakan bahwa izin pendirian dan persetujuan pembelian merupakan dua perihal nan berbeda.

Madura FM

“Kalau izin pendirian penyimpanan itu di DPMPTSP. Tapi jika di sini Disperindag, itu izin persetujuan pembelian nan kudu diminta setiap tahun jika mereka melakukan pembelian tembakau saat musim panen,” jelasnya.

Dia menambahkan, mengenai hukuman unik bagi penyimpanan alias anak bagian nan tidak memohon persetujuan, pihaknya tetap mengambil langkah preventif melalui pendataan dan imbauan di lapangan.

“Memang tidak ada hukuman bagi nan tidak minta persetujuan. Tapi jika ada aktivitas pembelian nan belum bersurat, tetap kita imbau dan kita tindak datangi ke letak agar mereka melakukan pengajuan persetujuan pembelian,” tambahnya.

Nahrul juga berambisi kepada seluruh pihak pembeli baik penyimpanan berdikari maupun bagian pabrikan untuk dapat tertib manajemen demi kelancaran tata niaga tembakau di Pamekasan. (fit/waw)

IMG-20260612-WA0121

Selengkapnya