Waduh! DPO Oknum Pengacara Dilaporkan Maybank Kasus Pemalsuan Logo Perusahaan ke Polres Pamekasan

3 jam yang lalu 3

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto.

MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Kasus dugaan penyalahgunaan administrasi kependudukan menyeret persoalan lain. Sebelum perkara tersebut bergulir, Maybank Finance ternyata juga melaporkan dugaan pemalsuan logo perusahaan kepada polisi.

Legal Maybank Finance Ibrahim mengatakan, laporan itu bermula ketika polisi mengamankan sebuah kendaraan yang diduga berkaitan dengan pihaknya. Polisi kemudian meminta Maybank memberikan klarifikasi terkait kendaraan tersebut.

Saat memenuhi undangan klarifikasi di Polres Pamekasan, pihak Maybank menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya terkait nomor polisi kendaraan yang diduga telah dipalsukan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ibrahim, kejanggalan juga ditemukan pada dokumen yang digunakan pihak yang menangani kendaraan tersebut. Alamat yang tercantum berada di Sidoarjo, sedangkan kantor Maybank Finance yang sebenarnya berada di Surabaya.

“Ketika kami cek, alamat yang diberikan orang yang mengurus mobil atau terlapor itu di Sidoarjo. Padahal alamat kami di Surabaya,” ujarnya.

Pihak Maybank kemudian mengecek lebih jauh kop surat dan keterangan kantor yang tercantum. Hasilnya, Ibrahim menyebut tidak menemukan kantor cabang Maybank Finance sebagaimana yang dicantumkan di Sidoarjo.

Dari temuan tersebut, Maybank membuat laporan terkait dugaan pemalsuan logo perusahaan. Laporan itu disampaikan bersamaan dengan proses pemberian keterangan kepada penyelidik.

Ibrahim mengaku khawatir logo perusahaan digunakan untuk kepentingan lain. Salah satunya untuk melakukan penagihan atau penarikan kendaraan dengan mengatasnamakan Maybank Finance.

“Kami khawatir pemalsuan ini disalahgunakan untuk yang lainnya. Misalnya untuk penagihan atau penarikan. Kami kan tidak tahu,” katanya.

Di sisi lain, Ibrahim mengaku belum mengetahui secara pasti pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut. Namun, dia mendapat informasi bahwa dugaan pemalsuan logo itu berkaitan dengan seorang oknum advokat.

“Kalau untuk yang dilaporkan sebenarnya kami kurang tahu, tetapi dengar-dengar ini oknum advokat,” pungkasnya.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto membenarkan adanya laporan tersebut. Dia memastikan laporan itu sedang didalami penyidik sesuai mekanisme yang berlaku.

“Benar, ada laporannya. Saat ini masih kami dalami sesuai mekanisme,” terang Yoyok.

Diketahui, oknum advokat AEF alias Pepenk sebelumnya juga terseret dalam perkara dugaan penyalahgunaan administrasi kependudukan. Polisi menetapkan AEF bersama dua orang lainnya, yakni EM dan AH, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus itu bermula dari laporan polisi yang dibuat HAA pada 5 Juni 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan administrasi kependudukan dan information pribadi.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya dari Satlantas Polres Pamekasan, Disdukcapil Sidoarjo, Disdukcapil Sumenep, serta pelapor.

AEF kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia dua kali mangkir dari panggilan penyidik sehingga polisi melakukan upaya pencarian ke kediamannya.

Pada pemanggilan pertama, AEF tidak hadir dengan alasan sakit dan disebut melampirkan surat keterangan dokter. Saat kembali dipanggil untuk kedua kalinya, dia juga tidak hadir tanpa alasan yang dinilai patut oleh penyidik.

Polres Pamekasan lantas menetapkan AEF dalam daftar pencarian orang (DPO). Hingga kini, penyidik masih melakukan pencarian terhadap oknum advokat tersebut.

Selengkapnya