Viral Dugaan Tambang Pasir Pantai Banjar Talela, Polisi Sidak Lokasi Tak Temukan Aktivitas

20 jam yang lalu 2

Aparat kepolisian saat turun ke Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang menindaklanjuti adanya dugaan tambang pasir pantai. (ALI MUCHTAR / KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Viral dugaan aktivitas pengambilan pasir di area pesisir Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, membikin abdi negara kepolisian turun tangan. Informasi nan beredar melalui media sosial dan media online langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan.

Kapolsek Camplong Iptu Dwi Abdillah, S.H., M.M., memimpin pengecekan berbareng Kanit Reskrim Aiptu Yunus S., S.H., Kanit Binmas Aiptu Feri Yuliardi, dan Kanit Intel Aipda Imam S. pada Senin (3/8/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran info mengenai dugaan penambangan pasir tanpa izin.

Saat melakukan penyisiran di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas pengambilan pasir nan sedang berlangsung. Meski demikian, polisi menemui seorang penduduk nan diduga mengetahui alias berangkaian dengan aktivitas tersebut.

Kepada penduduk itu, petugas memberikan edukasi sekaligus peringatan mengenai akibat norma andaikan melakukan penambangan tanpa izin resmi. Polisi menegaskan, aktivitas penambangan kudu memenuhi ketentuan perizinan nan berlaku.

“Kami ingatkan dengan tegas bahwa penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang nan melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas Iptu Dwi Abdillah.

Kapolsek menjelaskan, selain persoalan perizinan, aktivitas pengambilan pasir juga berpotensi menimbulkan akibat terhadap lingkungan pesisir. Karena itu, pengawasan dilakukan tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga menjaga kelestarian area pantai.

“Perusakan area pesisir juga dapat dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku nan terbukti merusak ekosistem pantai dan memicu pengikisan terancam balasan pidana dan denda sesuai ketentuan nan berlaku,” ujarnya.

Ia mengatakan, info nan beredar di ruang digital menjadi salah satu dasar bagi kepolisian untuk melakukan pengecekan langsung. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah norma Polsek Camplong.

“Kami mengucapkan terima kasih nan sebesar-besarnya atas info nan telah beredar luas. Polsek Camplong selalu terbuka dan siap menerima info alias masukan dalam corak apa pun dari penduduk mengenai Harkamtibmas,” katanya.

Iptu Dwi Abdillah menilai pengawasan terhadap area pesisir tidak bisa hanya mengandalkan abdi negara kepolisian. Karena itu, dia membujuk masyarakat untuk terus peduli terhadap kondisi lingkungan di sekitarnya.

“Kepedulian masyarakat seperti inilah nan membantu kami menjaga wilayah tetap kondusif,” lanjutnya.

Polsek Camplong juga membujuk pemerintah desa, lembaga teknis, dan masyarakat bersama-sama menjaga area pesisir Desa Banjar Talela. Pantai dinilai sebagai aset berbareng nan mempunyai kegunaan ekologis dan kudu dijaga dari ancaman kerusakan.

“Kami membujuk semua pihak dan penduduk sekitar untuk bersama-sama menjaga ekosistem pesisir ini agar terhindar dari musibah pengikisan dan kerusakan lingkungan. Pantai ini adalah aset berbareng nan kudu kita rawat untuk keselamatan dan masa depan generasi mendatang,” imbuhnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, penduduk nan ditemui polisi menyatakan memahami penjelasan nan diberikan. Warga juga menyatakan bakal mematuhi pengarahan abdi negara untuk tidak melakukan pengambilan pasir pantai tanpa memenuhi ketentuan hukum.

Seluruh rangkaian pemeriksaan berjalan kondusif dan tertib. Polsek Camplong selanjutnya berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Sampang sebagai bagian dari langkah pengawasan lanjutan.

Kapolsek menjelaskan, area laut dari garis pantai hingga 12 mil merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas di area tersebut memerlukan koordinasi dengan lembaga nan berwenang.

Polisi memastikan pemantauan tidak berakhir pada pemeriksaan kali ini. Patroli rutin bakal terus dilakukan untuk mencegah munculnya aktivitas penambangan pasir ilegal.

“Polsek Camplong bakal mengintensifkan patroli Harkamtibmas secara rutin untuk mengantisipasi penambangan pasir pantai ilegal. Jika di kemudian hari kami menemukan aktivitas ini tetap berjalan tanpa pemenuhan hukum, kami pastikan bakal langsung melakukan tindakan tegas sesuai prosedur penyelidikan dan investigasi pidana,” pungkas Iptu Dwi Abdillah. (ali/nda)

Selengkapnya