BRI Sumenep Diberi Tenggat hingga Jumat, Keluarga Abdul Hamid Ancam Duduki Kantor Cabang

1 jam yang lalu 1

SUMENEP, koranmadura.com – Keluarga Abdul Hamid (76) berbareng kuasa hukumnya, Kamarullah, kembali mendatangi Kantor Cabang BRI Sumenep, Selasa sore, 4 Agustus 2026.

Mereka menagih realisasi hasil mediasi nan sebelumnya digelar berbareng BRI Cabang Sumenep dan BRI Kantor Wilayah Surabaya mengenai pengembalian Surat Keputusan (SK) pensiun serta sisa biaya nan tetap diblokir.

Kamarullah mengatakan, sebulan setelah mediasi berjalan pada Juli 2026, pihak family belum juga memperoleh kepastian mengenai pengembalian SK pensiun maupun pencairan sisa biaya milik Abdul Hamid.

“Dari hasil mediasi berbareng Pinca BRI Sumenep, kami tidak muluk-muluk dan meminta kejelasan. Kapan SK dikembalikan dan kapan sisa duit nan dipending di rekening korban itu dikembalikan. BRI bilang, dalam minggu ini, karena tetap bakal dibuatkan buletin aktivitas ke BRI Kanwil hingga pusat,” ujar Kamarullah, Rabu, 5 Agustus 2026.

Menurutnya, dalam pertemuan kemarin, BRI Cabang Sumenep meminta tambahan waktu hingga Jumat mendatang, 7 Agustua 202 pukul 10.00 WIB untuk menuntaskan proses administrasi.

“Kalau misalnya suratnya selesai lebih dulu, hari Kamis kami bakal dipanggil untuk penyerahan SK dan duit nan diblokir itu,” katanya.

Sebelum pertemuan berlangsung, sempat terjadi adu mulut antara kuasa norma family dengan petugas keamanan bank lantaran Pimpinan BRI Cabang Sumenep, Ali Topan, belum berada di kantor. Situasi nan memanas membikin abdi negara kepolisian dan TNI datang melakukan pengamanan.

Sekitar dua jam kemudian, Ali Topan menemui family Abdul Hamid. Pertemuan tertutup kemudian digelar di lantai dua Kantor BRI Cabang Sumenep.

Kamarullah menjelaskan, family sebelumnya menunggu putusan perkara angsuran fiktif berkekuatan norma tetap. Setelah terdakwa Novia Arvianti tidak mengusulkan banding, sejak akhir Juni 2026 mereka mulai mempertanyakan deadline pengembalian SK pensiun dan biaya nan tetap diblokir.

Namun saat itu, kata dia, BRI Cabang Sumenep menyampaikan tetap memerlukan waktu lantaran keputusan berada di tingkat instansi wilayah hingga instansi pusat.

“BRI Cabang Sumenep berjanji bakal menindaklanjuti pada akhir Juli 2026. Makanya di awal Agustus ini kami kembali datang untuk menagih janji itu,” ucapnya.

Ia mengaku optimistis seluruh persoalan tersebut bakal diselesaikan pekan ini.
“Nah, Jumat depan ini dipastikan semuanya bakal selesai dan diterima oleh kita. Tapi misalkan suratnya selesai dan turun duluan, hari Kamis kami dipanggil,” ujarnya.

Selain menuntut pengembalian SK pensiun dan biaya nan diblokir, family Abdul Hamid juga berencana mengusulkan gugatan perdata untuk menuntut tukar rugi atas kerugian nan dialami selama nyaris tujuh tahun.

“Nanti itu juga bakal kami lakukan gugatan, lantaran ada beberapa aset nan tetap dimiliki oleh Novi ini,” katanya.

Kamarullah menegaskan, pihak family tidak mau dibebani persoalan kewenangan antara instansi cabang, instansi wilayah maupun instansi pusat BRI.

“Intinya kami tidak mau tahu itu urusan bagian alias pusat. nan terpenting SK kembali dan duit nan diblokir diserahkan, kemudian pemotongan penghasilan pensiun Bapak Abdul Hamid dihentikan selanjutnya. Dan ini sudah disepakati,” tegasnya.

Ia memperingatkan, andaikan komitmen tersebut kembali tidak direalisasikan hingga pemisah waktu nan dijanjikan, family bakal mengambil langkah lanjutan.

“Sesuai dengan komitmen family korban, kita bakal rehat di sana,” ujarnya, merujuk pada rencana menduduki Kantor BRI Cabang Sumenep andaikan janji tersebut kembali tidak dipenuhi.

Mengenai dugaan keterlibatan Account Officer (AO) Moh. Ridwan dan Pimpinan BRIGUNA BRI Sumenep, Desy Kusumyanti, Kamarullah menjelaskan keduanya sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara angsuran fiktif nan menjerat mantan teller BRI, Novia Arvianti.

“Karena beberapa prosesnya ada dari mereka. Tapi berasas kebenaran di persidangan, itu rupanya duit pinjaman menggunakan SK Pensiun Bapak Abdul Hamid nan Rp182 juta ngalir ke Novi,” ungkapnya.

Menuru eks aktivis PMII itu, kebenaran persidangan menunjukkan seluruh manipulasi dilakukan oleh Novia Arvianti, sedangkan proses manajemen lainnya melangkah sesuai prosedur. “Kami pastikan laporan cukup di pidana tidak ada perdata,” tuturnya.

Hingga buletin ini ditulis, Pimpinan BRI Cabang Sumenep, Ali Topan, belum memberikan keterangan kepada awak media. Seusai pertemuan dengan family Abdul Hamid, dia meninggalkan letak tanpa memberikan kesempatan wawancara.

Sebelumnya, Ali Topan menyatakan BRI menghormati proses norma nan sedang melangkah serta mendukung langkah abdi negara penegak norma dalam mengusut perkara tersebut.

“SK Pensiun atas nama A.H nan berada di BRI Kantor Cabang Sumenep merupakan agunan pinjaman nan berkepentingan dan digunakan sebagai perangkat bukti dalam proses persidangan,” kata Ali Topan, Jumat, 26 Agustus 2026.

Ia menegaskan, pengembalian SK pensiun bakal mengikuti putusan pengadilan maupun hasil mediasi nan difasilitasi Kejaksaan Negeri Sumenep.

“BRI bakal mengikuti Putusan Pengadilan untuk pengembaliannya ataupun mediasi nan bakal dilakukan oleh pihak Kejari Sumenep,” ujarnya.

Ali menambahkan, BRI menjalankan operasional perusahaan dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai dasar dalam memberikan pelayanan kepada nasabah. (SOE)

Selengkapnya