Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: Polresta Sumenep Ciduk Pria 55 Tahun Bersama 4,28 Gram Sabu

1 jam yang lalu 5
 Polresta Sumenep Ciduk Pria 55 Tahun Bersama 4,28 Gram Sabu

portalmadura.com – Tim Satresnarkoba Polresta Sumenep menciduk seorang laki-laki berinisial HBG (55) di Jalan Kartini Gang I, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Rabu (12/8/2026) sore. Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket sabu dengan berat bersih total 4,28 gram dalam gelaran Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

Penangkapan nan berjalan sekitar pukul 14.30 WIB tersebut berasal dari penelusuran intensif jejeran Satresnarkoba Polresta Sumenep. Petugas menyergap tersangka tepat di depan sebuah rumah penduduk sebelum dia sempat melarikan diri.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Saat menggelar penggeledahan di letak kejadian, polisi menemukan peralatan haram tersebut tersimpan di dua tempat berbeda, ialah di genggaman tangan kiri dan saku baju milik tersangka. HBG langsung mengakui kepemilikan dua paket klip plastik berisi peralatan terlarang itu di hadapan petugas.

Selain menyita 4,28 gram sabu, interogator turut mengamankan sejumlah peralatan bukti pendukung lainnya, antara lain:

  • Satu unit telepon seluler nan diduga menjadi perangkat komunikasi transaksi.
  • Bungkus rokok, sobekan kertas, serta isolasi nan digunakan untuk membungkus paket.
  • Pakaian nan dikenakan tersangka saat penyergapan berlangsung.

Petugas langsung membawa tersangka HBG beserta seluruh peralatan bukti ke Mapolresta Sumenep guna menjalani pemeriksaan serta proses norma lebih lanjut.

Terancam Pasal Berlapis dan Imbauan Kepolisian

Atas perbuatannya, interogator menjerat tersangka HBG dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal pidana relevan lainnya.

Mewakili Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H. menegaskan komitmen jajarannya untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba di wilayah norma Sumenep, baik lewat langkah pencegahan maupun tindakan tegas di lapangan.

“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berkedudukan aktif mengawasi lingkungan sekitar. Segera laporkan ke pihak kepolisian jika memandang alias mencurigai adanya aktivitas mengenai penyalahgunaan narkoba. Kolaborasi masyarakat sangat krusial demi menciptakan Kabupaten Sumenep nan kondusif dan bebas dari ancaman narkotika,” ujar AKP Anwar Subagyo.

Penindakan tegas ini sekaligus memperkuat penyelenggaraan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 guna menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di seluruh wilayah Sumenep.

Navigasi pos

Selengkapnya