Uang Pelunasan Kredit Diduga Digelapkan Oknum Karyawan, FIF Group Sumenep Lepas Tangan

57 menit yang lalu 2

HUT RI ke-81

KABAR MADURA | Seorang konsumen PT. Federal International Finance (FIF) Group asal Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Sahwari Umam, mengaku mengalami kerugian. Hal itu terjadi saat duit pelunasan angsuran sepeda motor, nan sudah dibayarkan kepada seorang oknum tenaga kerja FIF Group Sumenep Adin, diduga tidak diproses sebagaimana mestinya.

Umam mengatakan, dirinya mempunyai angsuran dengan agunan BPKB sepeda motor di FIF Group Sumenep dengan nilai pinjaman sekitar Rp14 juta dengan tenor selama 24 bulan, medio akhir 2025-2027. Sebelum mengusulkan pelunasan, dia telah bayar angsuran sekitar lima kali.

Persoalan bermulai ketika korban, nan bekerja sebagai sales air dan telor ini, memutuskan melakukan pelunasan lebih awal pada 16 Maret 2026. Untuk memenuhi biaya pelunasan, dia mengumpulkan duit dari hasil pekerjaan dan meminjam sebagian kekurangannya kepada kolega.

“Pada saat itu, nominal pelunasan nan kudu saya bayarkan sekitar Rp18 juta. Nominal pelunasan tetap dapat diajukan untuk mendapatkan potongan. Saya pun negosiasi dengan tenaga kerja FIF Group Sumenep berjulukan Adin nan menangani perihal tersebut,” ceritanya, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, pertemuan dengan Adin berjalan di lantai 2 Kantor FIF Group Sumenep pada siang hari, dan tetap dalam jam kerja. Setelah melalui proses negosiasi, Adin disebut menyetujui potongan sekitar Rp900 ribu sehingga nilai pelunasan menjadi sekitar Rp17 juta lebih.

Umam kemudian mengaku diarahkan Adin untuk menyerahkan duit pelunasan secara langsung kepadanya. Kata dia, Adin menyampaikan duit tersebut bakal diinput di lantai 2 instansi FIF Group Sumenep agar proses pelunasan segera dilakukan.

“Setelah menyerahkan duit tersebut, saya juga mendapatkan memo dari Adin. Adin kemudian menjelaskan bahwa proses pengeluaran BPKB memerlukan waktu sekitar tiga hari,” ujarnya.

Sebagai konsumen, laki-laki kelahiran Kecamatan Lenteng ini mengaku, mengikuti pengarahan tersebut, lantaran Adin ditemuinya di instansi FIF Group Sumenep pada jam kerja dan dalam kapabilitas sebagai karyawan, nan sedang menemuinya sebagai representasi perusahan terkait.

“Dalam pemahaman saya sebagai konsumen, komunikasi dan transaksi tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tenaga kerja alias pihak nan merepresentasikan FIF Group, bukan sebagai pribadi. Jadi, konteksnya adalah pelunasan, bukan pinjaman alias titipan uang,” tegasnya.

Namun, setelah tiga hari, BPKB sepeda motor miliknya tidak kunjung diserahkan. Proses tersebut, jelas Umam, terus mengalami penundaan dengan beragam alasan, termasuk perubahan sistem serta gangguan alias error pada sistem.

Bahkan, pada 21 April 2026, Adin disebut sempat mengirimkan tangkapan layar kepada dirinya, nan berangkaian dengan argumen hambatan sistem tersebut.

Beberapa waktu setelah menyerahkan duit pelunasan, Umam memperoleh info mengenai Adin diduga melakukan penggelapan duit pembayaran angsuran milik beberapa konsumen FIF Group setelah muncul sejumlah pengaduan.

Adin kemudian disebut telah diberhentikan dari FIF Group dan persoalan tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Kendati demikian, Umam mengaku hingga sekarang belum mendapatkan penyelesaian atas kerugian materi nan dialaminya. Dia memandang FIF Group Cabang Sumenep lepas tangan atas kasus tersebut alias tidak tanggung jawab secara kerugian materi atas penggelapan di internal.

“Pihak FIF Group kemudian meminta saya membikin surat pernyataan nan disebut bakal diajukan kepada pimpinan. Saya mengikuti pengarahan tersebut, lantaran tidak memahami prosedur internal perusahaan,” terangnya.

Surat tersebut, lanjut Umam, berisi kronologi penyerahan duit pelunasan kepada Adin sebagai tenaga kerja FIF Group nan dilakukan di Kantor FIF Group Sumenep, lantai 2, pada jam kerja.

Namun, pembuatan surat pernyataan tersebut belum menyelesaikan persoalan. Dia mengaku telah beberapa kali meminta kejelasan dan pertanggungjawaban FIF Group mengenai kerugian materi maupun persoalan kreditnya.

“Yang saya pertanyakan bukan tindakan Adin secara pribadi, lantaran transaksi kami bukan dengan Adin pribadi, tetapi dengan representasi FIF nan berjumpa dengan konsumen. Uang pelunasan tidak diproses lampau diduga digelapkan,” ujarnya.

Dia menilai, posisi Adin sebagai tenaga kerja FIF Group menjadi argumen dirinya percaya dan mengikuti pengarahan dalam proses pelunasan tersebut, apalagi Adin menemui dalam kapabilitas representasi FIF Group.

“Saya menemui Adin di Kantor FIF Group Sumenep pada jam kerja dan mengenalnya dalam kapabilitas sebagai tenaga kerja FIF Group. Saya mengikuti pengarahan nan diberikan lantaran meyakini bahwa Adin bertindak sebagai pihak nan merepresentasikan perusahaan,” lanjut Umam.

Kemudian dia mengatakan, pemberhentian Adin dan laporan kepada kepolisian belum menyelesaikan persoalan nan dihadapi konsumen nan mengaku telah menyerahkan duit untuk pelunasan.

“Bagi saya, langkah tersebut belum menyelesaikan kerugian nan saya alami sebagai konsumen dan korban lainnya,” katanya.

Akibat persoalan tersebut, Umam mengaku tanggungjawab angsurannya dalam sistem FIF Group tetap melangkah meskipun dirinya merasa telah menyerahkan duit pelunasan pada 16 Maret 2026.

“Saya tetap kudu menghadapi persoalan kredit, sementara duit sekitar Rp17 juta lebih nan saya serahkan untuk pelunasan belum mendapatkan penyelesaian,” ungkapnya.

Dia meminta FIF Group memberikan kejelasan dan pertanggungjawaban atas kerugian nan dialaminya serta menyelesaikan status angsuran dan BPKB sepeda motornya.

“Jadi, FIF jangan lepas tangan atas kerugian materi. Soal kasus penggelapan di internal FIF, itu urusan FIF dan karyawannya nan tidak menjalankan tugas dengan baik alias menyalahi wewenang,” tegasnya.

Sementara itu, saat dimintai tanggapan mengenai persoalan tersebut, Recovery Process Coordinator FIF Group Cabang Sumenep, Ediyanto, meminta agar persoalan dugaan penggelapan itu dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Kalau itu ke Polsek saja, instansi sudah laporan, sudah jalan, dan sudah ada beberapa nan kena. Adin diperiksa,” jawab Edi. (ara/idy)

Selengkapnya