Tiga Kali Mediasi Buntu, Sengketa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Masuk Pemeriksaan Pokok Perkara

1 jam yang lalu 2

Tim kuasa norma tergugat Arofatin Nisa’ berada di resepsionis PN Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus penyegelan SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan belum menemukan titik terang. Tiga kali proses mediasi nan mempertemukan pihak penggugat dan tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan berhujung tanpa kesepakatan.

Kedua belah pihak tetap memperkuat dengan kepentingan masing-masing. Karena itu, perkara tersebut sekarang bersambung ke tahapan pemeriksaan pokok perkara dalam gugatan nan diajukan Yayasan Kunci Ilmu.

Tahapan selanjutnya dijadwalkan berjalan pada Selasa (18/7) melalui persidangan secara daring dengan agenda pembacaan gugatan. Dalam proses mediasi sebelumnya, mediator disebut telah bersikap netral dan berupaya mempertemukan kepentingan kedua pihak.

Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Kuasa norma tergugat Arofatin Nisa’, Dio Aliefs T, mengatakan tawaran nan disampaikan kedua belah pihak belum menemukan titik temu.

“Karena memang tawaran kami dan mereka belum sejalan. Kami juga tidak bisa menyampaikan kemauan pengguna kami lantaran toh juga kandas sehingga kurang elok juga andaikan disampaikan,” ungkap Dio.

Terkait persoalan penyegelan SMK Kesehatan Nusantara, pihak Arofatin memilih menunggu proses norma nan sedang melangkah di PN Pamekasan. Mereka menyerahkan penyelesaian perkara tersebut sesuai prosedur norma nan berlaku.

“Kami ngikut saja, gimana berjuntai pengadilan,” terang Dio.

Sementara itu, kuasa norma Yayasan Kunci Ilmu, Fridolin Jaya Adiputra Tolang, juga membenarkan bahwa proses mediasi telah gagal. Menurutnya, tidak adanya titik jumpa antara penggugat dan tergugat membikin perkara tersebut kudu dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara hingga putusan akhir.

“Materi sudah kami siapkan untuk pokok perkara ini lantaran berkarakter gugatan perbuatan melawan norma sehingga untuk pembuktiannya kelak di persidangan,” jelas Fridolin.

Menurut Fridolin, pihaknya tetap mengupayakan agar tergugat berbesar hati membuka segel nan terpasang di SMK Kesehatan Nusantara. Langkah tersebut dinilai krusial agar aktivitas belajar mengajar serta kepentingan para siswa dan pembimbing tetap dapat berjalan.

Namun, tawaran tersebut tampaknya belum dapat dipertimbangkan oleh pihak tergugat. Kondisi itu membikin proses norma sengketa tersebut kudu bersambung ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Fridolin menambahkan, persoalan norma nan berangkaian dengan penyegelan tersebut juga menjadi bagian nan bakal dibuktikan dalam persidangan. Sebab, menurutnya, objek nan disengketakan merupakan aset yayasan.

Ia menjelaskan, ketentuan dalam undang-undang yayasan mengatur bahwa aset yayasan tidak boleh dialihkan secara sepihak. Atas dasar itu, pihaknya menilai terdapat akibat norma nan perlu diperhatikan dalam perkara tersebut, termasuk ancaman balasan pidana maksimal lima tahun penjara.

“Semoga hasil nan kami inginkan bisa dikabulkan baik dari pihak tergugat ataupun PN itu sendiri,” tukasnya.

Dengan gagalnya tiga kali mediasi, perseteruan mengenai SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan sekarang memasuki babak baru. Penentuan mengenai pokok sengketa dan dalil masing-masing pihak selanjutnya bakal diuji melalui proses pembuktian di persidangan PN Pamekasan. (enk/nda)

Selengkapnya