Hanah (tengah) didampingi dua kuasa norma saat laporan ke Polres Pamekasan, Senin (10/8/2026).
PAMEKASAN || KLIKMADURA – Seorang wanita berjulukan Hanah, penduduk Dusun Soro’, Desa Pagagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, melaporkan dugaan perampasan sepeda motor miliknya ke Polres Pamekasan.
Laporan tersebut berangkaian dengan sepeda motor Honda Vario milik Hanah nan diduga diambil oleh Liana, penduduk Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kuasa norma Hanah, Angelia Dwi Oktavia, mengatakan persoalan tersebut bermulai dari hubungan utang-piutang antara kliennya dengan Liana.
Hanah sebelumnya disebut mempunyai utang sebesar Rp3 juta kepada Liana. Namun, utang tersebut telah dilunasi oleh kliennya.
“Utang tersebut sudah dilunasi. Namun, tiba-tiba Liana datang ke rumah Ibu Hanah dan mengambil sepeda motor nan merupakan satu-satunya kendaraan milik keluarganya,” katanya usai buat laporan di Polres Pamekasan, Senin (10/8/2026).
Dalam penjelasannya, sepeda motor diambil saat Hanah sedang tidak berada di rumah. Berdasarkan keterangan nan diterima, terdapat dua wanita nan datang ke rumah Hanah dan kemudian membawa kendaraan tersebut.
Selain persoalan utang-piutang, Hanah dan Liana juga mempunyai hubungan dalam urusan arisan. Hanah disebut mempunyai kewenangan arisan sebesar Rp19 juta. Namun, duit nan diterima hanya Rp15,7 juta. Masih terdapat sisa sekitar Rp3,3 juta nan belum dibayarkan.
“Klien kami meminta sepeda motornya dikembalikan. Kami juga meminta persoalan ini diselesaikan, termasuk pembayaran tukar rugi atas kerugian nan dialami,” ujarnya.
Mahasiswa lulusan UNAIR Surabaya itu mengatakan bahwa pengambilan sepeda motor tersebut berakibat terhadap kondisi ekonomi family Hanah. Sebab, kendaraan tersebut digunakan untuk menunjang aktivitas jual beli ikan dan melaut.
“Sepeda motor tersebut menjadi salah satu penunjang ekonomi keluarga. Setelah diambil, aktivitas suaminya nan kesehariannya melaut dan Hanah jual beli ikan terhenti,” ucapnya.
Sementara, Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan adanya laporan mengenai dugaan tindak pidana perampasan kendaraan roda dua di wilayah Kecamatan Pademawu.
“Benar, kami telah menerima laporan polisi mengenai dugaan tindak pidana perampasan kendaraan roda dua di wilayah Kecamatan Pademawu pada hari ini,” tuturnya.
Ia mengatakan, laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan saat ini dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pamekasan. Menurutnya, Penyelidikan dilakukan untuk mendalami kronologi kejadian sekaligus mengumpulkan bukti-bukti nan berangkaian dengan laporan tersebut.
“Saat ini laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dan berada dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pamekasan untuk mendalami kronologi serta mengumpulkan bukti-bukti,” tandasnya. (ibl/nda).

57 menit yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·