Tak Butuh Waktu Lama, Tim URC Satreskrim Polres Sampang Bekuk Dua Pelaku Curanmor

23 jam yang lalu 8

KABAR MADURA | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang sukses membekuk dua laki-laki pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor.

Mereka bertindak di area Dusun Setran, Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Kedua tersangka masing-masing berinisial F (34) dan AR (22), nan merupakan penduduk Kecamatan Kedungdung. Keduanya ditangkap setelah terbukti mengembat satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CC warna merah milik penduduk setempat.

Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermulai dari laporan masyarakat mengenai hilangnya kendaraan nan diperkirakan terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan peralatan bukti. Tim URC Polres Sampang bergerak sigap melakukan penyelidikan hingga sukses mengidentifikasi serta melacak keberadaan para terduga pelaku,” kata Iptu Nur Fajri Alim saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2026).

Madura FM

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian pencurian tersebut bermulai ketika sepeda motor milik korban dipinjam oleh adik iparnya, Roki, untuk berjamu ke rumah mertuanya nan berjarak sekitar 200 meter dari kediaman korban. Kendaraan tersebut diparkir di teras rumah dalam kondisi terkunci stang.

Namun, saat hendak digunakan menjelang subuh, Roki terkejut mendapati sepeda motor tersebut sudah lenyap dari letak parkir.

Menindaklanjuti laporan korban, polisi melancarkan operasi penangkapan bertahap. Tersangka F dibekuk terlebih dulu pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB. Berbekal keterangan dari F, petugas melakukan pengembangan hingga sukses mencokok tersangka AR di area Jalan Desa Muktesareh pada Jumat awal hari sekira pukul 03.30 WIB.

Iptu Nur Fajri membeberkan, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus operandi merusak sistem kelistrikan. Keduanya memotong kabel kontak sepeda motor korban, lampau menyambungkannya kembali agar mesin kendaraan dapat dihidupkan tanpa support kunci kontak.

“Motif sementara tindakan nekat kedua pelaku disinyalir lantaran terdesak aspek ekonomi,” lanjutnya.

Dalam operasi penangkapan ini, Satreskrim Polres Sampang turut menyita peralatan bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CC warna merah, dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Atas perbuatannya, kedua tersangka sekarang kudu meringkuk di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman balasan pidana penjara maksimal sembilan tahun.

“Saat ini interogator tengah melengkapi manajemen investigasi (mindik) untuk segera melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Kasat Reskrim. (*)

Selengkapnya