Seorang Pria di Kecamatan Ketapang Disekap, Diduga Dipucu Urusan Hutang Rp300 Juta

2 jam yang lalu 1

Tim URC Satreskrim Polres Sampang saat berada di TKP penyekapan. (KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA– Dugaan penyekapan terhadap H (35), penduduk Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, terbongkar setelah polisi mendatangi sebuah rumah di Dusun Gunung Anyar, Sabtu (8/8/2026).

H diduga berada di rumah tersebut selama tiga hari, terhitung sejak 5 Agustus hingga akhirnya ditemukan petugas pada 8 Agustus 2026.

Peristiwa itu bermulai dari info nan diterima Tim Unit Reaksi Cepat (URC) berbareng personil Polsek Ketapang mengenai seorang laki-laki nan diduga tengah disekap di sebuah rumah di Dusun Gunung Anyar.

Polisi kemudian mendatangi letak sekitar pukul 14.00 WIB untuk memastikan kebenaran info sekaligus mencari keberadaan H nan disebut berada di dalam rumah tersebut.

Petugas tiba di letak sekitar pukul 14.15 WIB dan mendapati salah seorang terlapor berbareng istri serta anaknya berada di rumah tersebut. Namun, H nan sebelumnya dilaporkan berada di letak belum ditemukan sehingga polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan keberadaannya.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas justru menemukan seorang wanita berjulukan Dahliana nan mengaku sebagai istri H dan disebut berasal dari Aceh. Dahliana kemudian dibawa ke Polsek Ketapang berbareng salah seorang terlapor untuk dimintai keterangan mengenai info nan diterima polisi.

Pencarian terhadap H terus dilakukan hingga akhirnya polisi menemukan laki-laki tersebut di letak nan dimaksud. H berbareng istrinya, Dahliana, serta sejumlah orang nan diduga berangkaian dengan perkara itu kemudian dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sedikitnya tiga orang turut diamankan untuk dimintai keterangan, ialah Z (56), T (sekitar 60), dan M (sekitar 40). Ketiganya diketahui merupakan penduduk Desa Ketapang Daya dan diduga mengetahui rangkaian peristiwa nan terjadi sebelum polisi menemukan H.

Dari keterangan sementara nan diperoleh polisi, dugaan penyekapan tersebut diduga berangkaian dengan persoalan utang piutang antara H dan salah seorang terduga pelaku.

Nilai utang nan dipersoalkan disebut mencapai sekitar Rp300 juta dan persoalan tersebut telah berjalan selama kurang lebih 1,5 tahun.

Polisi menduga H berada di rumah tersebut sejak 5 Agustus hingga 8 Agustus 2026. Namun, interogator tetap kudu mendalami apakah keberadaan H selama tiga hari itu terjadi lantaran adanya pembatasan terhadap kebebasannya alias terdapat kebenaran lain nan belum terungkap.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Menurut dia, interogator tetap mendalami seluruh keterangan untuk memastikan gimana rangkaian peristiwa tersebut terjadi, termasuk dugaan adanya tindakan penyekapan.

“Perkembangan selanjutnya bakal kami informasikan kembali,” ujar Eko.

Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap H dan pihak nan diduga berangkaian dengan perkara tersebut, tetapi juga terhadap Dahliana, Z, T, dan M. Polisi turut meminta keterangan dari sejumlah saksi lain serta mengumpulkan perangkat bukti nan dianggap berangkaian dengan peristiwa tersebut.

Langkah itu dilakukan untuk mencocokkan keterangan masing-masing pihak sekaligus memastikan rangkaian kejadian sejak H berada di letak pada 5 Agustus hingga ditemukan polisi pada 8 Agustus 2026.

Penyidik juga tetap menelusuri hubungan antara persoalan utang piutang senilai Rp300 juta dengan dugaan tindakan nan dialami H selama berada di rumah tersebut.

Hingga kini, Polres Sampang belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Status penanganan tetap berada pada tahap pemeriksaan dan interogator bakal menentukan langkah norma berasas hasil penyelidikan, penyidikan, serta perangkat bukti nan sukses dikumpulkan.

Persoalan utang Rp300 juta menjadi salah satu latar belakang nan sedang ditelusuri polisi dalam perkara tersebut. Namun, persoalan utang piutang kudu dibuktikan secara terpisah dari dugaan adanya tindakan pidana nan membatasi kebebasan H.

Polisi tetap kudu memastikan apakah rangkaian peristiwa tersebut betul memenuhi unsur pidana penyekapan alias terdapat kebenaran lain nan membikin perkara tersebut kudu dilihat dari sisi norma nan berbeda.

Karena itu, keterangan H, Dahliana, Z, T, M, serta saksi-saksi lainnya menjadi bagian krusial dalam menentukan arah penanganan perkara.

Dengan demikian, kasus nan bermulai dari persoalan utang piutang sekitar Rp300 juta tersebut sekarang tetap bergulir di Polres Sampang.

Polisi tetap mengumpulkan keterangan dan perangkat bukti sebelum menentukan apakah perkara tersebut bakal bersambung pada penetapan tersangka alias justru ditemukan kebenaran norma lain dari hasil pemeriksaan. (ali/nda)

Selengkapnya