KABAR MADURA | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jejeran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, khususnya di bawah kepemimpinan Kasatreskrim nan baru, AKP Yoyok Hardianto. Apresiasi ini diberikan atas keberhasilan jajarannya membekuk buron kasus penipuan investasi bodong senilai Rp7,8 miliar.
Pujian tersebut disampaikan langsung oleh Anggota DPRD Pamekasan, Moh Faridi, di sela-sela aktivitas audiensi berbareng para korban penipuan di Gedung DPRD Pamekasan, Selasa (11/8/2026).
“Kami sangat mengapresiasi keahlian sigap dan tegas Kasatreskrim Polres Pamekasan nan baru, AKP Yoyok Hardianto. Beliau berbareng timnya membuktikan dedikasi tinggi dengan mengamankan tersangka nan telah menjadi DPO selama 6 tahun,” ujar Faridi.
Sebelumnya, jejeran Satreskrim Polres Pamekasan bergerak sigap meringkus tersangka berinisial MLA (Mohammad Lukman Anizar) pada Minggu (26/7/2026). Mantan pegawai bank tersebut telah melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO sejak 4 Desember 2020.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen, responsivitas, dan profesionalisme kepolisian dalam menghadirkan keadilan serta melayani laporan masyarakat secara tuntas.
“Tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Langkah ini adalah bentuk komitmen Polres Pamekasan untuk mengusut tuntas perkara nan merugikan 17 orang korban tersebut,” tegas Ipda Yoni.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 378 alias Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, serta Pasal 49 ayat (1) UU Perbankan.
Keberhasilan penangkapan ini disambut positif oleh masyarakat dan kalangan majelis sebagai bukti nyata pengayoman norma nan responsif dan berintegritas di wilayah norma Polres Pamekasan. (rul)

59 menit yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·