KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berbareng DPRD Sumenep menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga arah pembangunan wilayah melalui penyesuaian kebijakan anggaran tahun 2026.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Sumenep, Senin (10/8/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi injakan krusial bagi Pemkab Sumenep dalam menyusun rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2026 agar semakin responsif terhadap perkembangan kondisi ekonomi serta kebutuhan masyarakat.
Langkah Pemkab Sumenep melakukan penyesuaian anggaran patut diapresiasi lantaran menunjukkan bahwa kebijakan fiskal wilayah tidak dijalankan secara kaku. Perubahan dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi makro nasional dan global, kebijakan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta kebutuhan pembangunan nan berkembang sepanjang tahun.
Dalam sambutan tertulis pemerintah wilayah nan disampaikan Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, dijelaskan bahwa Perubahan KUA-PPAS bukan sekadar penyesuaian arsip anggaran.
“Perubahan KUA-PPAS bukan sekadar penyesuaian arsip anggaran,” demikian disampaikan Kiai Imam.
Pemkab Sumenep menilai perubahan kebijakan anggaran merupakan bagian dari upaya menjaga agar program pembangunan tetap melangkah sesuai kebutuhan dan bisa memberikan faedah nyata kepada masyarakat.
Salah satu dasar penyesuaian tersebut berangkaian dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, Pemkab Sumenep juga mengakomodasi adanya tambahan pendapatan transfer dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terutama nan diarahkan untuk mendukung sektor pendidikan dan kesehatan.
Tambahan pendapatan tersebut kemudian diikuti dengan penataan kembali shopping daerah. Langkah ini menjadi krusial agar setiap perubahan anggaran tetap mempunyai arah nan jelas serta mendukung skala prioritas pembangunan.
“Penyesuaian pendapatan kudu diikuti dengan penataan shopping dan penentuan kembali skala prioritas pembangunan,” tegasnya.
Kebijakan tersebut sekaligus memperlihatkan upaya Pemkab Sumenep menjaga keseimbangan antara keahlian fiskal wilayah dengan kebutuhan masyarakat.
Anggaran wilayah tidak semestinya melangkah kaku ketika situasi ekonomi dan kebutuhan publik terus mengalami perubahan. Sebaliknya, kebijakan fiskal kudu bisa beradaptasi dengan perkembangan keadaan, namun tetap berada dalam koridor patokan dan diarahkan untuk memperkuat pembangunan serta pelayanan publik.
Karena itu, perubahan APBD tidak hanya dipandang sebagai rutinitas administratif tahunan. Setiap perubahan nomor dalam anggaran kudu mempunyai dasar nan jelas, sasaran nan terukur dan faedah nan dapat dirasakan masyarakat.
Penandatanganan Perubahan KUA-PPAS 2026 menjadi salah satu tahapan strategis sebelum Pemkab Sumenep menyusun rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2026.
Tahapan selanjutnya memerlukan sinergi antara pemerintah wilayah dan DPRD agar kesepakatan nan telah dibangun dapat diterjemahkan menjadi program pembangunan nan efektif, terukur dan tepat sasaran.
Pemkab Sumenep juga menargetkan seluruh tahapan pembahasan hingga penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan tepat waktu.
“Seluruh tahapan hingga penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat diselesaikan tepat waktu,” pesannya.
Sinergi antara pelaksana dan legislatif menjadi aspek krusial dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah. Pemkab Sumenep mempunyai tanggung jawab dalam penyelenggaraan kebijakan, sedangkan DPRD menjalankan kegunaan penganggaran, pengawasan dan pembentukan peraturan daerah.
Kerja sama tersebut diharapkan tidak berakhir pada meja rapat maupun penandatanganan dokumen. Lebih dari itu, kesepakatan anggaran kudu diwujudkan melalui penyelenggaraan program nan transparan, akuntabel dan betul-betul menyentuh kebutuhan masyarakat.
Pemkab Sumenep optimistis perubahan APBD 2026 nantinya dapat memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan nan menjadi prioritas daerah.
“Harapannya, perubahan APBD tahun anggaran 2026 mendatang dapat melangkah sesuai dengan angan sehingga kepentingan rakyat Sumenep dapat terlayani secara maksimal,” katanya. (ara/waw)

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·