SAMPANG, koranmadura.com – Diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) asal Kabupaten Pamekasan, pengemudi pikulan umum minibus berinisial R (44) kudu berurusan dengan polisi. Warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur tersebut sekarang resmi ditangkap.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Puji Eko Waluyo menceritakan, peristiwa dugaan pelecehan seksual nan dilakukan pengemudi minibus tersebut terjadi pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya) hendak berangkat sekolah ke Pamekasan dengan menaiki pikulan umum nan biasa melintas di depan rumahnya.
Namun, lantaran merasa sudah terlambat masuk sekolah, korban beriktikad membatalkan niatnya dan memilih kembali pulang.
“Akan tetapi, setiba di depan rumahnya dan meminta turun, si supir minibus tidak menurunkan korban dan justru membawa korban untuk ikut melanjutkan perjalanan ke Surabaya,” katanya, Selasa, 21 Juli 2026.
Di tengah perjalanan, lanjut AKP Puji Eko Waluyo, saat mengoper gigi kendaraan, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk meraba-raba area sensitif korban.
“Pelaku juga meremas-remas tangan korban. Dan ketika korban melawan dan meminta turun, pelaku malah menakut-nakuti dan tidak bakal memulangkannya. Bahkan meski korban menangis, pelaku justru tidak menghiraukannya,” katanya.
Dalam kondisi ketakutan, korban secara diam-diam merekam tindakan pencabulan tersebut menggunakan kamera ponsel tanpa disadari pelaku.
“Sehingga video hasil rekaman korban selanjutnya dikirim ke bibinya. Nah ketika minibus itu melewati area Desa Taddan, Camplong, datang petugas Polisi lampau lintas nan melakukan opeasi campuran di area Kecamatan Camplong dan memberhentikan kendaraan minibus serta mengamankan pelaku pada pukul 12.00 WIB. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Sampang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Mengenai motifnya, Kasi Humas mengungkapkan bahwa pelaku tergiur hawa nafsu. Modus operandi nan dilancarkan ialah meraba area sensitif korban saat mengemudikan kendaraan.
“Pelaku R sekarang diancam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Subs. Pasal 415 huruf b KUHP, dengan balasan maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. (MUHLIS/DIK)

5 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·