KABAR MADURA | Sengketa kepemilikan lahan SDN Lerpak 2 di Kecamatan Geger, Bangkalan, kembali memanas. Kuasa norma pemilik lahan, Abdurrahman, menegaskan pihaknya tidak lagi membuka ruang negosiasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dan meminta sekolah direlokasi dari lahan nan diklaim sebagai milik kliennya.
Sebagai corak penegasan atas klaim kepemilikan tersebut, family pemilik lahan memasang banner berisi larangan melakukan aktivitas di area nan disengketakan.
“Kami sudah membikin banner untuk tidak melakukan aktivitas di tanah itu. Kami tidak rela tanah kami ditempati,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Tidak hanya memasang banner, pihaknya juga melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Polres Bangkalan. Menurut Abdurrahman, laporan itu dibuat setelah pagar nan sebelumnya dipasang di letak dibongkar.
“Kami sudah melaporkan dugaan penyerobotan. Awalnya kami melakukan pemagaran, kemudian pagarnya diserobot,” terangnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi sikap Dinas Pendidikan (Dispendik) Bangkalan nan sebelumnya menyebut pihak pemilik lahan semestinya mengusulkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) andaikan menyatakan sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Namun, Abdurrahman menolak pandangan itu. Menurutnya, tidak masuk logika andaikan pemilik tanah kudu menggugat atas tanah nan diyakini merupakan haknya sendiri.
“Tanah itu tanah kami. Masa kami mau menggugat tanah kami sendiri? Sekarang kami sudah tidak mau melakukan negosiasi. Silakan pergi dari tanah kami,” tegasnya.
Dia menjelaskan, keberadaan gedung sekolah di atas lahan itu selama ini terjadi lantaran pihaknya memberikan izin. Namun, izin itu sekarang telah dicabut sehingga pihaknya meminta pemerintah segera merelokasi sekolah tersebut.
“Tanah itu ditempati dari dulu lantaran memang kami mengizinkan. Sekarang sudah tidak mengizinkan lagi, jadi silakan relokasi sekolah itu,” imbuhnya.
Abdurrahman juga membantah dugaan bahwa lahan tersebut telah sah menjadi aset Pemkab Bangkalan. Kata dia, pencatatan tanah sebagai aset wilayah melalui Kartu Inventaris Barang (KIB A) tidak dilakukan sesuai prosedur.
Dia menilai pencatatan aset pada 2002 tidak didasarkan pada sistem peralihan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti jual beli maupun hibah.
“Kami tidak pernah melakukan jual beli maupun hibah kepada Pemkab. Tetapi tanah itu dicatat sebagai aset pemerintah. Setelah kami minta bukti jual belinya, tidak ada. Akta jual beli maupun perjanjiannya juga tidak ada,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Abdurrahman menegaskan sertifikat kewenangan milik atas nama kliennya diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2001 melalui prosedur nan sah dan telah diuji dalam proses hukum.
“Sertifikat kami diterbitkan melalui BPN dan sudah diuji. Sertifikat itu sah, tidak abnormal norma dan tidak abnormal prosedural,” katanya.
Dia juga menyatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai perkara tersebut telah berkekuatan norma tetap (inkrah). Menurutnya, putusan itu menyatakan bahwa KIB A bukan merupakan perangkat bukti kepemilikan tanah.
“Putusan PTUN itu sudah inkrah dua bulan lalu. Di dalam putusan disebutkan bahwa KIB A bukan bukti kepemilikan tanah. Dalam norma pertanahan Indonesia, KIB A bukan dasar kewenangan kepemilikan,” sebutnya.
Atas dasar itu, pihaknya tetap memilih menempuh jalur pidana atas dugaan penyerobotan lahan dan menegaskan tidak bakal mengusulkan gugatan perdata sebagaimana disarankan Pemkab Bangkalan.
“Kalau mereka menempati tanah kami dan kami tidak mengizinkan, kami cukup melaporkan kepada abdi negara nan berwenang. Ngapain kami menggugat tanah kami sendiri?” pungkasnya. (fik/zul)

4 jam yang lalu
5








English (US) ·
Indonesian (ID) ·