Soal Diksi Londo Ireng, Puluhan Wartawan Sampang Gelar Aksi Demonstrasi

2 jam yang lalu 1

SAMPANG, koranmadura.com – Pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai frasa “Londo Ireng” nan ditujukan kepada insan pers memicu gelombang protes. Puluhan wartawan nan tergabung dalam 14 asosiasi wartawan di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar tindakan demonstrasi di gedung DPRD Sampang, Jumat, 31 Juli 2026 hari ini.

Massa nan tiba sekitar pukul 09.00 WIB menyuarakan dorongan agar tuntutan serta sikap mereka disampaikan secara resmi ke DPR RI untuk diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Selain menuntut permohonan maaf secara terbuka dari Presiden, massa menyayangkan minimnya respons legislator lokal. Dari total 45 personil dewan, hanya empat legislator nan menemui demonstran. Kericuhan mini sempat terjadi antara massa dan abdi negara keamanan akibat lambatnya jejeran DPRD merespons keberadaan pengunjuk rasa.

Dalam aksinya, para wartawan membawa spanduk, poster, dan petisi. Mereka menegaskan bahwa polemik ini bukan sekadar persoalan pilihan diksi, melainkan menyentuh kehormatan pekerjaan pers sebagai pilar kerakyatan nan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebagai simbol visual, para wartawan mengenakan busana hitam secara terbalik serta melakukan tindakan jalan mundur menuju letak unjuk rasa. Hal itu mewakili kritik atas pemutarbalikan nilai serta kemunduran penghormatan terhadap kebebasan pers.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Hanggara Pratama menegaskan bahwa DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat semestinya berdiri berbareng insan pers saat timbul persoalan nan mengusik martabat profesi.

“DPRD kudu memihak martabat rakyat dan profesi. Pers bukan musuh negara, melainkan bagian dari pilar kerakyatan nan bekerja untuk kepentingan publik,” tegas Hanggara dalam orasinya.

Korlap tindakan lainnya, Hendriyanto menambahkan bahwa diksi nan dilontarkan telah menimbulkan keresahan luas di kalangan wartawan. Ia meminta penjelasan penuh agar tidak mencederai kerja-kerja jurnalistik nan terikat Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Maka dari itu, kami dari campuran jurnalia di Sampang meminta Presiden RI memberikan penjelasan sekaligus menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan nan dinilai melukai pekerjaan jurnalis. Pers bekerja untuk kepentingan publik dengan berpatokan pada kode etik jurnalistik,” tegasnya.

Hendriyanto menyebut seluruh poin tuntutan akhirnya disepakati pihak majelis untuk dikirimkan ke tingkat pusat.

“Seluruh aspirasi nan disampaikan mendapat respon positif dari DPRD sampang dan disepakati bakal diteruskan melalui resmi kepada personil DPR RI sebagai corak penyampaian aspirasi secara konstitusional,” katanya.

Anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Partai Gerindra, Alan Kaisan menanggapi bahwa bunyi insan pers merupakan aspirasi krusial nan perlu dikawal secara kelembagaan.

“Media adalah mitra pembangunan. Aspirasi nan disampaikan rekan-rekan wartawan bakal kami sorong melalui sistem nan bertindak agar dapat diteruskan kepada pihak terkait,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Rudi Kurniawan membujuk seluruh pihak mengedepankan ruang perbincangan demi menjaga kondusivitas wilayah.

“Setiap aspirasi masyarakat, termasuk dari insan pers, kudu disampaikan melalui jalur nan baik dan sesuai aturan. DPRD siap memfasilitasi komunikasi agar persoalan ini dapat diselesaikan secara bijaksana,” ujarnya memungkasi. (Muhlis/Fine)

Selengkapnya