Sengketa Lahan SDN Lerpak 2, Dispendik Bangkalan Nilai Sertifikat Belum Menentukan Kepemilikan

6 jam yang lalu 5

BANGKALAN, koranmadura.com – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, memberikan respons tegas mengenai persoalan sengketa lahan Lerpak 2 di Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Bangkalan.

Kepala Bidang Pembinaan SD Dispendik Bangkalan, Ali Yusri Purwanto, mengatakan bahwa info mengenai penutupan gedung SDN Lerpak 2 tidak benar. Menurutnya, pihak nan mengatasnamakan perwakilan pemilik lahan hanya memasang banner di tembok sekolah.

“Mereka hanya memasang banner. Pintu dan akses masuk ke sekolah tetap terbuka,” katanya, Selasa, 21 Juli 2026.

Yusri menjelaskan, pascapemasangan banner di gedung sekolah, aktivitas belajar mengajar siswa dialihkan ke rumah penduduk sekitar. Padahal, menurutnya, tindakan semacam itu semestinya tidak dilakukan tanpa adanya ketetapan norma nan berkekuatan tetap dari pengadilan.

“Selama belum ada putusan pengadilan, tidak boleh ada pihak nan menyatakan lahan itu sebagai miliknya,” tuturnya.

Menurut Yusri, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya nan disebut telah menentukan kepemilikan tanah tidak sepenuhnya tepat. Sebab, putusan PTUN hanya berangkaian dengan aspek manajemen sertifikat dan bukan menetapkan siapa pemilik sah atas tanah nan disengketakan.

“Yang menentukan kepemilikan tanah adalah putusan pengadilan perdata. Sertifikat memang arsip penting, tetapi bukan satu-satunya perangkat nan menentukan kepemilikan. Kalau memang mau persoalan ini sigap selesai, tempuh jalur perdata,” terangnya. (MAHMUD/DIK)

Selengkapnya