Rombong Jagung Dibobol, Gas LPG hingga Sound System Raib, Polisi Tangkap Pelaku di Pamekasan
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Aksi pencurian menyasar sebuah rombong penjual jagung rebus di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Pelaku apalagi membawa kabur sejumlah peralatan setelah membobol tempat penyimpanan pada rombong tersebut.
Kasus itu akhirnya sukses diungkap Satreskrim Polresta Sumenep. Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial MF (35), penduduk Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, nan diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Pengungkapan kasus ini berasas Laporan Polisi Nomor: LP/B/293/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 2 September 2026.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, korban, Yanto Hariadi (22), penduduk Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, datang ke letak untuk bekerja sebagai penjual jagung rebus.
Namun, korban mendapati pintu penyimpanan peralatan pada rombong nan sebelumnya terkunci sudah dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, sejumlah peralatan miliknya diketahui hilang.
Barang nan raib antara lain satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit sound system, dan satu lampu. Selain kehilangan barang, rombong milik korban juga mengalami kerusakan.
Merasa menjadi korban pencurian, Yanto berbareng pamannya kemudian mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang laki-laki mengenakan sarung turun dari sebuah mobil berwarna hitam.
Pria tersebut diduga mengambil sejumlah peralatan dari dalam rombong sebelum membawanya pergi menggunakan kendaraan tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,2 juta.
Pelaku Diburu hingga Pamekasan
Menindaklanjuti laporan korban, personil Opsnal Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh info mengenai identitas serta keberadaan laki-laki nan diduga sebagai pelaku.
Hasilnya, MF sukses diamankan pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di sekitar Jalan Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Tersangka selanjutnya dibawa berbareng sejumlah peralatan bukti ke Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses norma lebih lanjut.
Manfaatkan Situasi Saat Rombong Sepi
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kondisi ketika pemilik tidak berada di lokasi.
Pelaku diduga membuka pintu penyimpanan bagian bawah rombong, kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kilogram, sound system, dan lampu.
Barang-barang tersebut selanjutnya diduga dimasukkan ke dalam mobil Toyota Avanza warna hitam nan digunakan untuk mengangkut hasil pencurian.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah peralatan bukti berupa satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit sound system warna hitam, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu kemeja warna dongker bermotif daun merah putih, serta satu sarung warna cokelat bercorak.
Sementara itu, polisi tetap melakukan pencarian terhadap peralatan bukti berupa lampu dan kendaraan nan diduga digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsidair Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 hingga 9 tahun.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S., mengatakan proses investigasi tetap berjalan.
Polisi tetap melengkapi manajemen investigasi serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses norma selanjutnya.
Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap peralatan berbobot dan tempat upaya nan ditinggalkan dalam kondisi kosong.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian andaikan mengetahui adanya tindak pidana alias menjadi korban kejahatan.
Penulis : Wahyu
Editor : Wahyu
Follow WA Channel limadetik.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow

4 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·