PAMEKASAN, koranmadura.com – Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengamankan puluhan sepeda motor dalam upaya mengantisipasi tindakan balap liar serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Penyitaan ini merupakan hasil patroli hunting nan digelar tim campuran berbareng Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pamekasan dari Jumat malam hingga Sabtu pagi, 8 Agustus 2026.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama menyampaikan bahwa sekitar pukul 02.40 WIB, petugas merespons laporan penduduk mengenai maraknya tindakan balap liar di area Jalan Kabupaten, persis di depan Pendopo Ronggosukowati Pamekasan.
“Petugas langsung membubarkan tindakan tersebut. Dari penertiban itu, sebanyak 62 unit sepeda motor diamankan lantaran tidak dilengkapi surat-surat kendaraan maupun tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” ujarnya.
Ipda Yoni menegaskan, tindakan tegas ini diambil sebagai corak komitmen kepolisian dalam menjawab keresahan publik nan terganggu oleh knalpot brong dan tindakan kejar-kejaran di jalan raya.
“Ini respons sigap atas keresahan masyarakat terhadap balap liar,” kata Yoni.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, agar senantiasa mematuhi izin lampau lintas, melengkapi arsip kendaraan, mengenakan helm standar, serta menjauhi aktivitas balap liar nan menakut-nakuti keselamatan jiwa.
Seluruh kendaraan nan disita lantas diangkut menggunakan truk menuju Mako Polres Pamekasan untuk menjalani penindakan serta pemeriksaan arsip lebih lanjut.
Operasi penertiban berhujung sekitar pukul 06.00 WIB. Selama aktivitas berlangsung, kondisi situasi kamtibmas di wilayah norma Polres Pamekasan terpantau kondusif, lancar, dan terkendali. (Sudur/Fine)

47 menit yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·