Ratusan Sekolah di Sumenep Tanpa Kepala Sekolah Definitif, Krisis Regenerasi?

2 jam yang lalu 1

SUMENEP, koranmadura.com – Sebanyak 287 sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep saat ini belum mempunyai kepala sekolah definitif. Kekosongan kedudukan itu membikin ratusan sekolah untuk sementara dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan tentang regenerasi kepemimpinan di lingkungan pendidikan Kabupaten Sumenep. Apalagi, dari 247 aparatur sipil negara (ASN) nan mendaftar sebagai calon kepala sekolah, kebutuhan untuk jenjang sekolah dasar (SD) tetap belum terpenuhi.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Moh Iksan mengatakan, kebutuhan kepala sekolah definitif terdiri atas 280 kepala SD dan tujuh kepala sekolah menengah pertama (SMP).

“Kami telah membuka kesempatan bagi aparatur sipil negara (ASN) nan memenuhi persyaratan. Tercatat ada 247 orang nan mengusulkan diri melalui sistem nan disediakan,” terangnya.

Dari 247 pendaftar, sebanyak 32 orang mendaftar sebagai calon kepala SMP. Sedangkan 217 ASN, baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mendaftar sebagai calon kepala SD.

Namun, jumlah pendaftar untuk calon kepala SD belum mencukupi kebutuhan. “Untuk calon Kepala SD tetap kurang 65 orang dari kebutuhan. Karena itu, kami bakal membuka seleksi tahap dua,” terangnya.

Selama belum ada kepala sekolah definitif, Dinas Pendidikan menunjuk Plt untuk memimpin sekolah-sekolah tersebut. Iksan mengatakan penunjukan Plt dilakukan agar kekosongan kedudukan tidak mengganggu proses pendidikan di sekolah.

“Ini demi menjaga kelancaran penyelenggaraan pendidikan. Meski belum ada kepala sekolah definitif, aktivitas belajar mengajar dan manajemen sekolah kudu tetap melangkah tanpa hambatan,” ucapnya.

Menurut Iksan, calon kepala sekolah dari unsur PNS wajib memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun calon kepala sekolah berstatus PPPK kudu mendapatkan rekomendasi dari BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Seluruh proses pengisian kedudukan ini kami laksanakan sesuai ketentuan nan berlaku, untuk memastikan penempatan kepala sekolah melangkah secara objektif dan berbasis kompetensi,” tegasnya. (FATHOL ALIF/DIK)

Selengkapnya