BANGKALAN, koranmadura.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengecam dugaan intimidasi terhadap wartawan nan diduga dilakukan pengacara Hotman Paris saat menghadapi awak media.
Organisasi pers tersebut menilai tindakan itu mencederai kebebasan pers nan dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta berpotensi menakut-nakuti independensi kerja jurnalistik.
Ketua PWI Bangkalan, Mahmud Ismail, mengatakan setiap wartawan mempunyai kewenangan untuk menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan, ancaman, maupun perlakuan nan merendahkan martabat profesinya.
“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Karena itu, segala corak intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dan kudu menjadi perhatian semua pihak,” ujar Mahmud, Selasa, 21 Juli 2026.
Menurutnya, perbedaan pandangan antara narasumber dan wartawan merupakan perihal nan lumrah. Namun, respons terhadap pertanyaan media kudu tetap disampaikan secara santun dan menghormati pekerjaan jurnalis.
“Jika keberatan dengan pertanyaan wartawan, sampaikan dengan langkah nan baik. Jangan sampai ada tindakan alias ucapan nan mengarah pada intimidasi,” tegasnya.
Mahmud menilai dugaan intimidasi terhadap wartawan tidak hanya berakibat pada individu, tetapi juga dapat mengganggu independensi pers dalam menjalankan kegunaan kontrol sosial dan menyampaikan info kepada masyarakat.
Karena itu, PWI Bangkalan mendukung langkah organisasi pers nan mendorong pengusutan dugaan intimidasi dalam kasus nan melibatkan Hotman Paris. Proses norma diharapkan melangkah secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan nan berlaku.
“PWI Bangkalan berdiri berbareng insan pers untuk menjaga kemerdekaan pers. Siapa pun kudu menghormati kerja jurnalistik sebagai pilar demokrasi,” kata Mahmud.
Mahmud berambisi peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pihak untuk membangun hubungan nan saling menghormati dengan media.
“Kebebasan pers merupakan bagian krusial dalam mewujudkan kehidupan kerakyatan nan sehat,” pungkasnya.
Insiden tersebut terjadi saat Hotman Paris menghadiri konvensi pers mengenai perkara nan melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam sesi tanya jawab, sempat terjadi adu argumen antara Hotman dan seorang wartawan.
Video kejadian itu kemudian viral di media sosial. Sejumlah organisasi pers menilai ucapan Hotman diduga bersuara intimidatif dan meminta kasus tersebut diusut sesuai ketentuan norma nan berlaku. (RED/DIK)

5 jam yang lalu
5








English (US) ·
Indonesian (ID) ·