Polisi Tunggu Hasil Observasi Kejiwaan Ibu Diduga Bunuh Anak Kandung di Pamekasan

2 jam yang lalu 4
KM/Dewi Fitria | AKP Yoyok Hardianto: Kasat Reskrim Polres Pamekasan

HUT RI ke-81

KABAR MADURA | Satreskrim Polres Pamekasan tetap mendalami kondisi psikologis DA, seorang ibu nan diduga membunuh anak perempuannya sendiri berinisial TD (10). Hasil observasi psikologis bakal menjadi salah satu dasar kepolisian dalam menentukan kelanjutan proses norma terhadap terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat kejadian, korban dan terduga pelaku diketahui hanya berada berdua di dalam rumah.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga diserang menggunakan pisau dapur sepanjang sekitar 33 sentimeter. Korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek di bahu kiri serta luka nan menyerupai jejak tusukan di bagian punggung dan pinggul.

“Korban sempat dilarikan ke RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo, namun dinyatakan meninggal bumi saat tiba di rumah sakit,” ungkap Yoyok saat memberikan keterangan, Selasa (18/8/2026).

Yoyok mengungkapkan, berasas info Dinas Kesehatan, DA mempunyai riwayat menjalani perawatan mengenai kondisi psikologis pada 2020 dan sempat dinyatakan sembuh. Namun, kondisi tersebut disebut kembali kambuh pada 2023.

Atas dasar riwayat tersebut, kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Pamekasan untuk membawa DA ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang. Terduga pelaku dijadwalkan menjalani observasi selama lima hingga 10 hari untuk memastikan kondisi kejiwaannya.

“Menunggu hasil visum et repertum psikologis dari RSJ Lawang. Apabila master mengonfirmasi gangguan jiwa berat, proses investigasi dapat dihentikan,” tambahnya.

Menurut Yoyok, hasil pemeriksaan medis tersebut bakal menjadi dasar untuk menentukan penanganan selanjutnya. Apabila nantinya DA tidak memungkinkan untuk dikembalikan kepada keluarga, pihaknya bakal berkoordinasi untuk penanganan lebih lanjut melalui unit pelayanan sosial di Sidoarjo alias Pasuruan.

Dalam proses investigasi saat ini, polisi menerapkan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepolisian tetap menunggu hasil pemeriksaan psikologis untuk memastikan pertanggungjawaban pidana terduga pelaku sekaligus menentukan kelanjutan penanganan perkara tersebut. (fit/waw)

Prof AQ

Selengkapnya