
KABAR MADURA | Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Moh. Faridi, meyakini bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang pekerja kupas bawang nan mendapat bayaran Rp700 ribu per kilogram hanyalah salah ucap alias ketidaksengajaan.
Menurutnya, tidak mungkin bayaran Rp700 ribu per kilogram jika nilai bawangnya berkisar antara Rp30 ribu sampai 35 ribu per kilogram, sehingga sangat dimungkinkan ucapan itu terjadi lantaran aspek kekeliruan alias ketidaksengajaan saat berbicara.
“Aduh, saya kudu komentar apa ini jika soal bawang. Ini lagi viral betul itu. Tapi memang mungkin pernyataan Pak Presiden kemarin itu keseleo lidah alias gimana, saya enggak ngerti. Tapi memang ngupas bawang Rp700 ribu per kilo itu keseleo mungkin, kita nggak mengerti juga di wilayah ini,” ujarnya.
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai bayaran pengupas bawang sebesar Rp700 ribu per kilogram disampaikan saat beliau menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Dalam pidatonya nan cukup panjang, Presiden Prabowo sedang memperkenalkan sosok Ibu Susanah (atau Susana), seorang pekerja harian asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, nan datang dalam aktivitas tersebut untuk menyoroti faedah program support sosial pemerintah. Dalam pidatonya nan cukup panjang, Presiden Prabowo sedang memperkenalkan sosok Ibu Susanah (atau Susana), seorang pekerja harian asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, nan datang dalam aktivitas tersebut untuk menyoroti faedah program support sosial pemerintah
Sementara itu, Wina, pedagang bawang di pasar tradisional Kolpajung Pamekasan, mengatakan bahwa nilai bawang nan belum dikupas sebesar Rp30 ribu per kilogram, sedangkan untuk bawang nan telah dikupas dijual kisaran Rp35 ribu per kilogram. Pedagang bawang hanya mengambil bayaran Rp5 ribu per kilogram.
“Kalau saya menjual bawang nan belum dikupas harganya Rp30 ribu satu kilo, dan nan sudah dikupas saya jual dengan nilai Rp35 ribu, tapi saya tidak banyak mengupas, lantaran jika misalkan tidak laku kelak bakal busuk jadi saya rugi banyak,” ungkapnya, Selasa (18/8/2026).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, melalui Analis Perdagangan Ahli Pertama, Riva Silviani, mengatakan bahwa komoditas nan dipantau secara resmi oleh pemerintah adalah bawang nan belum dikupas, nan tersedia langsung di pasar.
“Yang kami pantau memang nilai bawang nan belum dikupas, nan tersedia di pasar jadi bisa langsung dibeli oleh konsumen akhir. Kalau bawang nan dikupas kan memang ada jasa untuk mengupas itu, mungkin harganya bakal lebih mahal dibandingkan nilai nan belum dikupas,” ujarnya.
Riva mengakui bahwa nilai bawang nan tidak dikupas dan telah dikupas mempunyai silsilah nilai nan berbeda lantaran ditambah dengan bayaran mengupas tersebut, namun dia juga menekankan bahwa nominal bayaran tidak bisa disamaratakan di seluruh daerah, karena karakter masyarakat di wilayah perkotaan besar sangat berbeda dengan masyarakat di daerah.
“Nggak bisa disamaratakan. Misal itu di kota besar, kebanyakan masyarakatnya sibuk, jadi preferensi mereka beli nan bawang sudah dikupas saja. Tapi jika di Madura, preferensinya biasa saja. Ya sudah, jika bisa ngupas sendiri kenapa kudu beli nan kupasan,” lanjutnya.
Pihaknya juga memastikan bahwa sejauh ini nilai komoditas bawang merah maupun bawang putih di pasar tradisional tetap relatif stabil dan normal tanpa adanya gejolak nilai maupun kepanikan pembeli.
Fluktuasi nilai nan terjadi belakangan ini justru lebih dipengaruhi oleh aspek penyesuaian nilai tukar mata duit serta dinamika pasokan menjelang hari besar keagamaan seperti Maulid Nabi. Pihaknya bakal terus memantau pergerakan nilai di pasar dan menghimbau masyarakat agar tidak perlu panik. (fit/waw)

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·