Polisi Mulai Pantau Penambangan Pasir Laut Ilegal di Pesisir Camplong

18 jam yang lalu 4

SAMPANG, koranmadura.com – Maraknya penambangan pasir laut terlarangan di area pesisir Kecamatan Camplong nan selama ini diduga luput dari pengawasan, sekarang mulai mendapat perhatian dari abdi negara kepolisian setempat.

Aktivitas penambangan pasir terlarangan nan belakangan ramai menjadi sorotan publik tersebut terjadi di area pesisir Desa Banjar Talelah, Kecamatan Camplong.

Menanggapi sorotan tersebut, Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto melalui Kapolsek Camplong Iptu Dwi Abdillah menginformasikan bahwa pihaknya berbareng personil telah menindaklanjuti laporan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta penyisiran di area pesisir Desa Banjar Talelah. Namun, saat berada di letak nan diduga menjadi titik penambangan pasir laut ilegal, petugas belum menemukan adanya aktivitas penambangan.

“Kemarin kami melakukan sidak dan penyisiran, namun belum ditemukan aktivitas penambangan. Bahkan setelah mencari info ke warga,” katanya, Selasa, 4 Agustus 2026.

Meski demikian, pihak kepolisian langsung memberikan peringatan keras dan edukasi norma kepada penduduk sekitar. Menurutnya, kepolisian tidak bakal memberikan toleransi terhadap segala corak penambangan liar (galian C) tanpa arsip perizinan resmi.

Ia mengingatkan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Setiap orang nan melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Kami ingatkan dengan tegas bahwa penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana,” tegasnya.

Tak hanya itu, Kapolsek Camplong juga menambahkan bahwa perusakan area pesisir dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku nan terbukti merusak ekosistem pantai dan memicu pengikisan terancam pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah.

“Kami mengucapkan terima kasih nan sebesar-besarnya atas info nan telah beredar luas. Polsek Camplong selalu terbuka dan siap menerima info alias masukan dalam corak apa pun dari penduduk mengenai Harkamtibmas. Kepedulian masyarakat seperti inilah nan membantu kami menjaga wilayah tetap kondusif,” ungkapnya.

Karena itu, pihaknya membujuk seluruh pemangku kepentingan, mulai dari aparatur pemerintah desa, lembaga teknis, hingga seluruh komponen masyarakat untuk lebih peduli dan aktif menjaga kelestarian ekosistem pesisir.

“Kami membujuk semua pihak dan penduduk sekitar untuk bersama-sama menjaga ekosistem pesisir ini agar terhindar dari musibah pengikisan dan kerusakan lingkungan. Pantai ini adalah aset berbareng nan kudu kita rawat untuk keselamatan dan masa depan generasi mendatang,” terangnya.

Lebih lanjut, Iptu Dwi Abdillah menyampaikan bahwa sebagai langkah antisipasi, Polsek Camplong telah berkoordinasi dengan Satpol PP Pemkab Sampang. Mengingat wilayah pesisir dengan garis pantai 0-12 mil merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Polri bakal terus bersinergi dengan lembaga teknis mengenai untuk melakukan pengawasan secara berkala.

“Polsek Camplong bakal mengintensifkan patroli Harkamtibmas secara rutin untuk mengantisipasi penambangan pasir pantai ilegal. Jika di kemudian hari kami menemukan aktivitas ini tetap berjalan tanpa pemenuhan hukum, kami pastikan bakal langsung melakukan tindakan tegas sesuai prosedur penyelidikan dan investigasi pidana,” janjinya dengan tegas. (MUHLIS/DIK)

Selengkapnya