SUMENEP, koranmadura.com – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo meminta seluruh pabrik rokok dan pelaku upaya mematuhi Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) Tahun 2026 nan telah ditetapkan pemerintah daerah.
Pernyataan itu disampaikan Bupati Fauzi usai menetapkan TIHT 2026 dalam Rapat Koordinasi Penetapan Titik Impas Harga Tembakau di Ruang Arya Wiraraja, Kantor Bupati Sumenep, Kamis, 30 Juli 2026.
Menurut dia, penetapan TIHT merupakan hasil pembahasan dan kalkulasi nan melibatkan pemerintah daerah, perwakilan petani, akademisi, serta pelaku industri hasil tembakau. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan nilai nan setara sekaligus memberikan kepastian dalam tata niaga tembakau.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi, pemerintah wilayah menetapkan TIHT tembakau gunung sebesar Rp69.489 per kilogram, tembakau tegal Rp64.765 per kilogram, dan tembakau sawah Rp48.533 per kilogram. Nilai tersebut diharapkan menjadi referensi transaksi jual beli tembakau selama musim panen 2026.
Bupati Fauzi menegaskan, seluruh pabrikan wajib menjadikan TIHT sebagai dasar pembelian tembakau dari petani. Pemerintah Kabupaten Sumenep, lanjutnya, bakal mengawasi pelaksanaannya di lapangan.
“Penetapan titik lunas ini merupakan corak komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan petani dan pelaku industri. Karena itu, kami berambisi seluruh pabrikan mematuhi nilai nan telah disepakati bersama,” katanya.
Selain itu, orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep inj mengingatkan agar keberadaan pabrik rokok di Sumenep tidak hanya menyerap hasil panen petani, tapi juga memberikan faedah ekonomi nan lebih luas bagi masyarakat.
Dia berambisi perusahaan rokok memprioritaskan tenaga kerja lokal sehingga bisa membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar, dan mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah secara berkelanjutan. (FATHOL ALIF/DIK)

2 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·