KABAR MADURA | Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-81 tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah berbareng Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sumenep menggelar sosialisasi mengenai program pembebasan pajak wilayah tahun 2026.
Kegiatan nan berjalan di RRI Sumenep pada Selasa (11/8/2026) ini menghadirkan sejumlah pejabat terkait, ialah Samtiono, S.H., M.H. selaku Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, S.H. selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep, Aditya Kusuma, S.E. selaku Penjabat Jasa Raharja Sumenep, serta Saiful Muttaqin, S.H. selaku personil Regident Satlantas Polresta Sumenep.
Program pembebasan pajak wilayah 2026 alias nan lebih dikenal masyarakat dengan istilah pemutihan ini merupakan inisiatif dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Program tersebut resmi berjalan sejak 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.
Adapun jenis pembebasan nan diberikan mencakup hukuman manajemen keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB) untuk kendaraan roda dua, tiga, dan empat, serta sejumlah ketentuan lainnya.
“Program pembebasan pajak ini di inisiasi langsung oleh Gubernur Jawa Timur untuk masyarakat Jawa Timur nan dimulai sejak 1 Agustus hingga 31 agustus nanti, semoga juga nantinya ada perpanjangan waktu” jelas Samtiono, Selasa (11/8/2026).
Namun demikian, Samtiono mengingatkan bahwa terdapat syarat dan ketentuan nan perlu diperhatikan oleh masyarakat dalam memanfaatkan program ini.
Dalam kesempatan tersebut, Samtiono menyampaikan bahwa sejak tahun 2023 hingga saat ini, tingkat kepatuhan masyarakat Sumenep dalam bayar pajak tergolong cukup baik.
Di sisi lain, dia mengakui terjadi sedikit penurunan pendapatan pajak wilayah di tahun 2026. Sementara itu, Ferdiansyah Tetrajaya menambahkan bahwa sejak tahun 2025, sebanyak 60 persen pendapatan pajak wilayah dikembalikan ke masing-masing daerah.
Oleh lantaran itu, Pemkab Sumenep turut bertanggung jawab dalam mendorong kepatuhan pajak masyarakat dengan terus bersinergi berbareng beragam lembaga mengenai guna meningkatkan kesadaran wajib pajak.
“Sejak 2025 lampau hasil pajak sudah di kembalikan ke pendapatan wilayah sebanyak 60 persen, jadi Pemkab Sumenep juga ikut bertanggung Jawab mendorong ketaatan pajak masyarakat” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Jasa Raharja Sumenep, Aditya Kusuma, mengatakan, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya juga turut dibebaskan dalam program ini.
Sedangkan Anggota Regident Satlantas Polresta Sumenep, Saiful Muttaqin, menjelaskan, masyarakat Sumenep telah beramai-ramai memanfaatkan program pemutihan, terutama setelah sosialisasi dilakukan di beragam tempat seperti perkantoran, sekolah, kecamatan, hingga kelurahan. Ia juga menyampaikan harapannya agar program ini dapat diperpanjang sebagai corak aspirasi masyarakat Sumenep.
Lebih lanjut, Saiful Muttaqin mengungkapkan, pemutihan pajak kendaraan di Kabupaten Sumenep sebenarnya telah berjalan sejak awal Agustus dan bakal bersambung hingga akhir Desember 2026. Hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menyelesaikan tanggungjawab perpajakannya tanpa dibebani hukuman administrasi. (km97/ong)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·