Kepala Dinas Kesehatan, dr. Saifudin saat diwawancara awak media. (KLIKMADURA)
PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan terus mempercepat langkah untuk memenuhi sasaran Universal Health Coverage (UHC) Prioritas dengan menuntaskan tunggakan pembayaran premi BPJS Kesehatan.
Bersamaan dengan itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) juga menggenjot penambahan peserta aktif agar cakupan kepesertaan sesuai sasaran nan ditetapkan pemerintah.
Kepala Dinkes Pamekasan, dr. Saifudin, menjelaskan bahwa pembayaran premi BPJS Kesehatan nan berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) telah terserap secara maksimal.
Premi bulan Juli 2026 senilai sekitar Rp1,5 miliar sekarang dalam proses pembayaran, sedangkan tunggakan premi bulan Desember 2025 juga tengah diselesaikan.
“Insyaallah bulan Agustus sudah tidak punya utang lagi. Ke depan tinggal bayar premi bulanan saja,” katanya.
Menurut dr. Saifudin, kuota kepesertaan BPJS Kesehatan nan dibiayai melalui skema tersebut mencapai sekitar 75 ribu jiwa. Namun hingga saat ini peserta aktif baru berkisar 43 ribu orang sehingga tetap tersedia kuota nan cukup besar untuk dimanfaatkan masyarakat nan memenuhi syarat.
“Kepesertaan memang mengalami fluktuasi. Harapan kami kuota 75 ribu itu bisa terisi seluruhnya, sedangkan sekarang tetap sekitar 43 ribu, artinya tetap ada kekurangan,” ujarnya.
Dinkes Pamekasan juga terus mengejar peningkatan tingkat keaktifan peserta sebagai syarat utama meraih status UHC Prioritas.
Saat ini tingkat keaktifan kepesertaan tetap berada di nomor sekitar 88 persen sehingga tetap diperlukan peningkatan sekitar 12 persen lagi.
“Sekitar 98 ribu masyarakat nan perlu diaktifkan kepesertaannya agar Kabupaten Pamekasan dapat memenuhi persyaratan UHC Prioritas,” ucapnya.
Untuk mempercepat pencapaian sasaran tersebut, Dinkes mengimbau masyarakat nan masuk kategori desil 1 hingga desil 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Kelompok tersebut, termasuk ibu mengandung serta masyarakat nan menderita penyakit kronis seperti kanker, berkuasa memperoleh agunan kesehatan sesuai ketentuan nan berlaku.
“Yang berkuasa menerima kan desil 1 sampai desil 5. Masih ada family dari golongan desil tersebut nan belum masuk sebagai peserta. Termasuk ibu mengandung juga ditanggung. Masyarakat nan mempunyai penyakit kronis, termasuk kanker, juga kami diharapkan segera mendaftar,” tandasnya. (ibl/nda)

3 hari yang lalu
7








English (US) ·
Indonesian (ID) ·