KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bakal memperketat pengawasan terhadap proses pembelian tembakau setelah Biaya Pokok Produksi (BPP) tembakau 2026 ditetapkan. Pengawasan bakal dilakukan langsung ke gudang-gudang pembelian untuk memastikan tata niaga melangkah setara dan tidak merugikan petani maupun pihak industri.
Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman, mengatakan inspeksi mendadak bakal tetap dilakukan selama musim pembelian tembakau. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan transaksi di lapangan sesuai dengan prinsip keseimbangan antara petani dan perusahaan.
“Ke depan, kami minta izin untuk tetap mengadakan sidak pada penyimpanan gudang dalam rangka memantau penyelenggaraan pembelian tembakau dan penyelenggaraan dari konsep keseimbangan antara pihak industri berbareng dengan petani tembakau,” ujarnya, Kamis (13/8/2026).
Menurut Kholilurrahman, pengawasan dibutuhkan agar BPP nan telah dirumuskan tidak berakhir sebagai referensi di atas kertas. Pemerintah mau memastikan nilai transaksi di lapangan tetap mempertimbangkan biaya produksi petani sekaligus keberlangsungan upaya pihak industri.
“Begitu kami silaturahmi, kudu berpikiran memberikan nan terbaik kepada perusahaan dan juga memberikan nan terbaik kepada petani, sehingga ada keseimbangan. Ini artinya simbiosis mutualisme saling menguntungkan antara petani dan industri, dan itu merupakan tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.
Dalam pembahasan nan digelar Pemkab Pamekasan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), BPP tembakau tahun 2026 ditetapkan naik 6 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
BPP nan ditetapkan Pemkab Pamekasan adalah tembakau per kilogram (kg) dan berasas jenis lahan. Rinciannya sebagai berikutl: ahan sawah Rp52.415 per kg (naik Rp4.730 dari tahun 2025), lahan tegal Rp55.722 per kg (naik Rp2.189 dari tahun 2025), dan lahan gunungRp66.547 per kg (naik Rp2.547 dari tahun 2025).
Bupati Kholilurrahman menjelaskan, BPP digunakan untuk memberikan gambaran mengenai biaya riil nan dikeluarkan petani selama proses budidaya. Namun, nomor tersebut bukan merupakan nilai jual resmi tembakau.
“BPP setiap tahun menjadi salah satu instrumen krusial untuk memberikan gambaran biaya riil nan dikeluarkan petani dalam proses budidaya tembakau. Akan tetapi, BPP bukanlah penetapan nilai jual tembakau, melainkan referensi referensi nan diharapkan dapat mendorong terciptanya proses transaksi nan lebih setara antara petani dan pihak pabrikan,” jelasnya.
Pemkab Pamekasan berambisi pengawasan nan dilakukan selama musim pembelian dapat mencegah munculnya praktik tata niaga nan merugikan salah satu pihak sekaligus menjaga hubungan nan sehat antara petani dan industri tembakau. (fit/waw)
Visited 1 times, 1 visit(s) today

3 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·