Satuan Samapta Polresta Sumenep menunjukkan peralatan bukti miras nan sukses diamankan. (KLIKMADURA)
SUMENEP || KLIKMADURA – Satuan Samapta Polresta Sumenep mengamankan 51 botol minuman keras (miras) jenis arak tanpa merek saat patroli antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Minggu (16/8/2026) malam.
Patroli nan dimulai sekitar pukul 22.00 WIB tersebut menyasar sejumlah ruas jalan dan wilayah Kecamatan Kota Sumenep hingga Kecamatan Bluto. Kegiatan dipimpin Kanit Patko Aiptu Sudarsono berbareng personel Sat Samapta Polresta Sumenep.
Saat melintas di wilayah Desa Aing Beje Kenek, Kecamatan Bluto, petugas menemukan seorang penjual nan diduga menjual miras jenis arak tanpa merek di sebuah rumah milik SA.
Dari letak tersebut, polisi mengamankan sebanyak 51 botol arak tanpa merek nan diduga diperjualbelikan. Seluruh peralatan bukti kemudian dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Sumenep untuk diamankan sebelum dilimpahkan kepada Satreskrim Polresta Sumenep.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui P.s. Kasat Samapta Polresta Sumenep AKP Taufik Hidayat mengatakan, patroli rutin dilakukan sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas sekaligus mencegah beragam potensi gangguan keamanan.
“Polresta Sumenep bakal terus meningkatkan aktivitas patroli preventif serta penindakan terhadap segala corak penyakit masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas nan aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.
Menurutnya, peredaran minuman keras menjadi salah satu perhatian dalam aktivitas patroli lantaran berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selama penyelenggaraan patroli, situasi wilayah norma Polresta Sumenep terpantau aman, lancar, dan kondusif. (nda)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·