Anggaran Tidak Cukup, DLH Bangkalan Sebut Pembayaran Lahan TPA Tunggu PAK

1 jam yang lalu 4

KABAR MADURA | Proses pembebasan lahan untuk pembangunan tempat pemrosesan akhir (TPA) di Desa Benyior, Kecamatan Sepulu, Bangkalan, memasuki tahap akhir. Lahan seluas nyaris lima hektare itu telah melalui proses appraisal dengan nilai mencapai Rp3,99 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah (PSL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan, Kuspriyanto Suparman, mengatakan, hasil appraisal lahan telah diterbitkan pada 29 Juli 2026.

Setelah hasil appraisal ditetapkan, DLH Bangkalan kemudian melakukan sosialisasi kepada pemilik lahan dan masyarakat nan terdampak. Sosialisasi tersebut digelar pada Jumat (7/8/2026) di rumah Kepala Desa Benyior.

Kuspriyanto menjelaskan, dalam sosialisasi tersebut sempat muncul kekhawatiran dari masyarakat mengenai rencana pembangunan TPA. Sebagian penduduk tetap memahami TPA sebagai tempat pembuangan sampah secara langsung tanpa melalui proses pengolahan.

DLH Bangkalan kemudian memberikan penjelasan mengenai konsep TPA nan juga mencakup proses pengolahan sampah. Setelah mendapat penjelasan itu, kata Kuspri, masyarakat mulai menerima rencana pembangunan TPA.

Madura FM

“Kami sudah jelaskan bahwa TPA itu tempat pemrosesan akhir sampah, jadi ada pengolahan. Awalnya masyarakat agak menolak lantaran takut sampah langsung dibuang tanpa pengolahan. Setelah dijelaskan, alhamdulillah masyarakat menerima,” jelasnya, Rabu (12/8/2026).

Adapun lahan nan bakal dibebaskan mempunyai luas 49.978 meter persegi. Berdasarkan hasil appraisal, total nilai lahan tersebut mencapai Rp3.991.757.000.

Jika dihitung berasas rata-rata, nilai lahan berada di kisaran Rp70 ribu hingga Rp80 ribu per meter persegi. Namun, Kuspri menyebut, terdapat bagian lahan tertentu nan mempunyai nilai lebih tinggi berasas sertifikat dan peta bidang.

“Kalau diambil rata-rata nyaris Rp79 ribu lebih per meter,” imbuhnya.

Sejumlah pemilik lahan nan terdampak pembebasan antara lain Hj. Aliyah, H. Qomaruzzaman, dan Fauzen. Menurut Kuspri, para pemilik lahan telah menyatakan menerima nilai nan ditetapkan berasas hasil appraisal.

Meski demikian, pembayaran belum dapat dilakukan lantaran DLH tetap menyelesaikan sejumlah arsip administrasi. Salah satunya surat pernyataan dari pemilik lahan nan menyatakan kesediaan melepas tanah tanpa tuntutan di kemudian hari.

“Masih belum terbayarkan. Kemarin kami sosialisasikan untuk melengkapi perlengkapan. Kami minta surat pernyataan bahwa pemilik lahan menerima dan siap melepas tanpa ada tuntutan apa pun di kemudian hari,” katanya.

Setelah seluruh arsip dinyatakan komplit dan proses di notaris selesai, pembayaran ditargetkan dapat dilakukan pada pekan depan.

Di sisi lain, anggaran pembebasan lahan nan tersedia dalam APBD 2026 belum mencukupi untuk bayar seluruh nilai appraisal. Pagu nan tersedia disebut hanya sekitar Rp3 miliar, sedangkan hasil appraisal mencapai nyaris Rp4 miliar.

“Kekurangannya kelak dibayar di PAK juga. Sudah kita berkirim surat ke tim TAPD,” terangnya.

Selain persoalan kekurangan anggaran pembebasan lahan, DLH Bangkalan juga tetap memerlukan anggaran untuk proses pensertifikatan lahan. Setelah berkoordinasi dengan TAPD, diketahui bahwa kebutuhan tersebut belum masuk dalam pagu anggaran awal.

“Ternyata kami tidak punya anggaran mengenai pensertifikatan, namun kami telah berkonsultasi dan disarankan untuk melalui PAK juga dengan total kebutuhan anggaran Rp200 juta,” pungkasnya. (fik/zul)

Selengkapnya